Panitia khusus (Pansus) TRAP mengusulkan penerapan zonasi ketinggian bangunan dengan batas maksimal 45 meter sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran tata ruang yang dinilai semakin masif.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha.

