DENPASAR — DPRD Bali menyoroti persoalan tata ruang, status penguasaan lahan, dan perizinan di kawasan dataran tinggi Bedugul. Melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP), DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait kawasan Handara Golf & Resort Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
Penyerahan rekomendasi dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali pada Senin (6/4). DPRD menyatakan langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan pemanfaatan ruang dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan kajian pansus tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dimensi ekologis, sosial, dan budaya, terutama di kawasan strategis seperti Bedugul. Menurutnya, pengelolaan ruang di Bali harus berpijak pada keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya.
Dalam hasil kajian, Pansus TRAP menemukan indikasi ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dan kondisi faktual di lapangan. Salah satu dampak yang disebut mulai dirasakan adalah meningkatnya risiko banjir di Desa Pancasari, yang diduga berkaitan dengan perubahan pemanfaatan ruang di wilayah hulu.
Meski demikian, pansus menegaskan kawasan Handara tidak serta-merta menjadi penyebab utama. Secara umum, kawasan tersebut dinilai masih mempertahankan karakter alami dengan dominasi vegetasi dan ruang terbuka hijau. Namun, tekanan pembangunan di kawasan sekitar dinilai turut memengaruhi kondisi ekologis, antara lain melalui fragmentasi kawasan hutan dan terganggunya sistem hidrologi alami.
Karena itu, DPRD menilai pengendalian tata ruang secara terpadu mendesak dilakukan, terutama untuk menjaga fungsi resapan air dan sistem drainase alami.
Dari sisi status lahan, Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai menekankan seluruh bidang tanah dalam satu kawasan usaha harus memiliki kejelasan status, serta kesesuaian antara data administratif dan kondisi di lapangan.
Dalam aspek perizinan, pansus juga menyoroti potensi fragmentasi akibat pembagian lahan dalam beberapa bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketidakterpaduan dalam pengelolaan kawasan. DPRD mendorong konsolidasi perizinan agar seluruh aktivitas usaha, mulai dari akomodasi hingga fasilitas pendukung, terintegrasi dalam satu sistem yang transparan dan mudah diawasi.
Untuk tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi strategis, antara lain pengembalian SHGB yang telah habis masa berlakunya kepada negara untuk penataan ulang, evaluasi terhadap indikasi tanah terlantar, serta penertiban hak atas tanah yang bermasalah.
Selain itu, pansus menaruh perhatian pada pengendalian sistem hidrologi di kawasan Pancasari dan sekitarnya, termasuk penertiban pembangunan di kawasan sensitif seperti lereng curam dan tepi jurang.
Pansus menegaskan rekomendasi tersebut bukan bentuk tekanan terhadap pelaku usaha, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan di Bali. Supartha menekankan pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan, dan tata ruang harus menjadi instrumen perlindungan, bukan sekadar legalitas.

