DPRD Bali Dorong Moratorium Alih Fungsi Lahan Disertai Insentif Jasa Lingkungan untuk Petani

DPRD Bali Dorong Moratorium Alih Fungsi Lahan Disertai Insentif Jasa Lingkungan untuk Petani

Denpasar — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan DPRD telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak eksekutif setelah Rapat Paripurna ke-13 DPRD Bali pada Senin (6/4). Rekomendasi itu disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar kebijakan tata ruang, aset, dan perizinan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung keberlanjutan lingkungan di Bali.

Menurut Supartha, pengawasan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga untuk memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan kepentingan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Bali. Pansus TRAP menilai masih ada ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dan realisasi di lapangan, yang dinilai berpotensi memicu degradasi lingkungan, konflik kepentingan, hingga ketimpangan pemanfaatan lahan.

“Karena itu, pengawasan tata ruang harus dilakukan secara preventif dan represif dengan prinsip kehati-hatian agar keseimbangan pembangunan Bali tetap terjaga,” ujarnya.

Pansus menekankan pengendalian tata ruang tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap RTRW dan RDTR, tetapi juga konsistensi implementasinya di lapangan dengan berlandaskan kearifan lokal Bali niskala dan sekala. Selain itu, Pansus TRAP menyoroti pengelolaan aset pemerintah daerah yang dinilai memiliki nilai strategis, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial dan ekologis.

“Pengawasan aset dianggap penting untuk mencegah penyimpangan, penguasaan tanpa dasar hukum, serta potensi kerugian daerah,” kata Supartha.

Dalam aspek perizinan, Pansus TRAP menegaskan izin tidak semestinya dipandang sebagai layanan administratif semata, melainkan instrumen kebijakan untuk mengendalikan pembangunan. Perizinan dinilai harus selaras dengan tata ruang, daya dukung lingkungan, serta kepentingan masyarakat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi daerah.

Pansus juga menilai tata ruang, aset, dan perizinan merupakan satu kesatuan sistem. Ketidakharmonisan pengawasan pada salah satu aspek disebut dapat melemahkan keseluruhan sistem pengelolaan pembangunan daerah. Rekomendasi ini, menurut Pansus, sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Salah satu sorotan Pansus TRAP adalah kebijakan moratorium alih fungsi lahan pertanian. Pansus menilai larangan semata tidak cukup apabila tidak diikuti skema pembiayaan dan insentif ekonomi bagi petani. Menurut Pansus, petani sebagai pemilik lahan tidak seharusnya hanya dibebani kewajiban menjaga sawah tanpa jaminan kesejahteraan. Jika pengendalian tidak disertai dukungan fiskal, Pansus mengingatkan adanya risiko tekanan ekonomi yang justru mendorong petani menjual lahan secara terselubung.

“Pengendalian tidak boleh hanya protektif terhadap lanskap sawah, tetapi juga harus memastikan kesejahteraan petani sebagai subjek utama kebijakan,” ujarnya.

Pansus mencatat pemerintah selama ini telah memberikan insentif seperti subsidi pupuk, insentif pajak, dan bantuan sarana produksi. Namun, Pansus menilai kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan perlu inovasi yang lebih progresif. Sejumlah skema yang diusulkan antara lain kompensasi jasa lingkungan bagi petani, dana perlindungan lahan pertanian, akses pembiayaan berbunga rendah, sistem pemasaran hasil pertanian yang stabil, dukungan pendidikan keluarga petani, serta program kesejahteraan berbasis anggaran daerah.

“Dengan pendekatan ini, perlindungan lahan pertanian tidak hanya menjadi kebijakan larangan, tetapi juga menjadi kebijakan kesejahteraan,” kata Supartha.

Selain itu, Pansus TRAP mengusulkan optimalisasi skema bank tanah sebagai instrumen pengendalian lahan pertanian. Bank tanah diharapkan dapat mengamankan lahan pertanian produktif, mencegah spekulasi lahan, menjaga ketahanan pangan, melindungi nilai ekologis dan kultural Bali, serta menjamin keberlanjutan usaha tani. Skema ini disebut dapat diterapkan melalui sistem sewa jangka panjang, kerja sama koperasi, hingga perlindungan lahan dari tekanan pasar properti dan investasi spekulatif.

Melalui rekomendasi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan pengendalian tata ruang, aset, dan perizinan perlu berorientasi pada kepentingan jangka panjang. “Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan, kesejahteraan petani, serta kelestarian budaya Bali,” pungkas Supartha.