Panduan Pendaftaran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Panduan Pendaftaran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja lepas (freelancer), pengusaha kecil, pengemudi ojek online, dan profesi lain yang tidak terikat hubungan kerja formal tetap berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menyampaikan bahwa meski tidak menerima gaji tetap dari perusahaan, peserta BPU dapat memperoleh perlindungan melalui sejumlah program, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini mencakup risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, hingga risiko meninggal dunia.

Manfaat JKK bagi peserta BPU

JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaat JKK antara lain homecare service, santunan meninggal sebesar 48 kali upah, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah, perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah pada bulan berikutnya sampai sembuh.

Manfaat JKM bagi peserta BPU

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Manfaat yang disebutkan meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat Rp42 juta, serta manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Opsi pendaftaran JKK dan JKM untuk peserta BPU

Nasrullah Umar menjelaskan, pendaftaran perlindungan JKK dan JKM bagi peserta BPU dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, pendaftaran online melalui website BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah: registrasi di website, memilih menu “Pendaftaran Peserta” lalu Bukan Penerima Upah (BPU), memasukkan email aktif dan kode captcha, melakukan aktivasi melalui email dan mengisi data lengkap, membayar iuran setelah memperoleh kode iuran melalui email, kemudian kartu kepesertaan diterima maksimal tujuh hari setelah pembayaran.

Kedua, pendaftaran langsung di kantor cabang terdekat. Calon peserta mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A, mengambil nomor antrean pendaftaran, memperoleh informasi jumlah iuran, tanda terima dokumen, dan kode bayar, lalu melakukan pembayaran iuran. Kartu peserta disebut diterima maksimal tujuh hari setelah pembayaran, dan peserta diminta mengisi penilaian kepuasan melalui e-survey di kantor cabang.

Ketiga, pendaftaran melalui Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Tahapannya meliputi menyiapkan dokumen, mendatangi agen PERISAI terdekat, agen membantu pemeriksaan berkas dan administrasi kepesertaan, melakukan pembayaran iuran sesuai perhitungan dan kode bayar, serta menerima tanda bukti kepesertaan setelah iuran dilunasi.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui mitra kerja sama, di antaranya BRILink, BNI46, Pos, Pospay, Grab, Gojek, Shopee, i.saku, Bukamitra, Bukalapak, SRC, dan SIPP Mitra.

Dengan sejumlah kanal pendaftaran tersebut, pekerja sektor informal—termasuk freelancer, pemilik usaha kecil, dan pengemudi ojek online—dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPU untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM.