Pada 29 Mei 1942, di tengah Perang Dunia II, semua warga Yahudi di Paris yang diduduki Nazi diperintahkan mengenakan lambang pengenal di sisi kiri atas mantel. Perintah itu datang dari Joseph Goebbels, menteri propaganda Adolf Hitler, sebagai bagian dari kebijakan yang memudahkan identifikasi orang-orang yang kemudian ditahan dan dideportasi ke kamp konsentrasi dan kamp kematian.
Catatan harian Goebbels yang ditemukan setelah perang menggambarkan sikap dehumanisasi terhadap orang Yahudi dan proses deportasi yang disebutnya “biadab”. Holocaust tidak bermula di Paris pada 1942, namun kewajiban mengenakan tanda Bintang Daud kuning menjadi salah satu simbol kebijakan yang berujung pada kekejaman Nazi. Perang Dunia II kemudian membuktikan pembunuhan disengaja terhadap 6 juta orang Yahudi. Seusai perang, sebagian pelaku dibawa ke pengadilan, sementara dunia menggaungkan slogan “Never Again”.
Dalam konteks berbeda, artikel opini ini menyoroti situasi di Prancis pada masa pandemi Covid-19, ketika pemerintahan Presiden Emmanuel Macron bersiap mengesahkan undang-undang baru yang dinilai penulis mengingatkan pada praktik stigmatisasi kelompok tertentu. Langkah tersebut muncul setelah serangkaian serangan teror di Prancis dalam beberapa bulan terakhir, termasuk pembunuhan seorang guru dan serangan mematikan di sebuah gereja.
Menurut penulis, respons Macron tidak hanya diarahkan kepada pelaku serangan, tetapi juga berdampak pada Muslim secara umum. Macron sebelumnya menuai kritik di sejumlah negara dan komunitas mayoritas Muslim setelah menyebut Islam sebagai agama “dalam krisis”. Protes juga muncul ketika kartun Nabi Muhammad direncanakan ditampilkan di gedung-gedung pemerintah atas nama “kebebasan berbicara”, menyusul pembunuhan guru Samuel Paty oleh seorang ekstremis setelah ia menunjukkan kartun tersebut di kelas.
Pemerintah Macron, sebagaimana dipaparkan dalam tulisan ini, berupaya mengesahkan rancangan undang-undang yang akan memperketat pembatasan terhadap homeschooling dan memberikan nomor identitas (ID) kepada anak-anak Muslim, yang disebut bertujuan membangun sistem pemantauan lebih dekat terhadap risiko radikalisasi. Macron menyatakan rencana itu untuk menangani apa yang ia sebut “separatisme Islam”, dengan klaim bahwa sebagian anak dari keluarga Muslim dikeluarkan dari sekolah dan bahwa kelompok olahraga serta budaya digunakan untuk mengindoktrinasi kaum muda.
Artikel ini juga menyebut adanya rancangan aturan yang dapat menjerat pegawai publik yang bereaksi terhadap kartun yang dianggap ofensif bagi umat Islam, dengan reaksi tersebut berpotensi dipidana. Penulis berpendapat, jika disahkan, kebijakan-kebijakan itu dapat membuat kehidupan Muslim di Prancis semakin sulit dan berujung pada pengawasan yang melekat pada Muslim yang taat.
RUU tersebut disebut dirancang oleh Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin dan Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti, dan dilaporkan akan digunakan untuk memastikan anak-anak Muslim bersekolah. Darmanin dikutip mengatakan, “Kita harus menyelamatkan anak-anak kita dari cengkeraman kaum Islamis.”
Dalam kerangka yang lebih luas, tulisan ini menempatkan isu tersebut pada meningkatnya Islamofobia dan kebencian anti-Muslim di Eropa, yang menurut penulis menguat sejak serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat. Ia membandingkannya dengan cara ideologi Nazi pada 1930-an yang menempatkan Yahudi sebagai kambing hitam atas berbagai masalah sosial dan politik.
Penulis kemudian mengajukan pertanyaan retoris tentang kemungkinan anak-anak Muslim suatu hari diminta mengenakan lencana tertentu, sembari menilai bahwa rencana pemberian nomor ID unik dapat membuat mereka dipandang sebagai “calon teroris” dan masuk dalam daftar yang harus diawasi ketat oleh lembaga negara.
Rancangan undang-undang tersebut, menurut artikel ini, dijadwalkan diajukan ke kabinet Prancis pada 9 Desember.

