Ombudsman Nilai Penetapan Mitra Yayasan dan SPPG Program MBG Rawan Konflik Kepentingan

Ombudsman Nilai Penetapan Mitra Yayasan dan SPPG Program MBG Rawan Konflik Kepentingan

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti mekanisme penetapan mitra yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai rawan konflik kepentingan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai proses yang berjalan saat ini belum transparan, berisiko menimbulkan konflik kepentingan, dan berpotensi terjadi malaadministrasi yang dapat menggerus kepercayaan publik.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan persoalan muncul sejak tahap verifikasi. Dari 60.500 yayasan yang mendaftar, hingga kini masih terdapat 9.632 yayasan yang belum memperoleh kepastian.

Menurut Yeka, proses yang berlarut-larut dipicu oleh ketiadaan standar waktu pelayanan yang jelas. Kondisi ini membuat ribuan yayasan berada dalam ketidakpastian hukum, yang tidak hanya memperlambat pelaksanaan program MBG, tetapi juga menurunkan kredibilitas penyelenggaraannya.

“Permasalahan ini muncul dalam proses penetapan mitra yayasan dan SPPG. Dari 60.500 yayasan yang mendaftar, banyak yang terhambat pada tahap verifikasi,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, “Bahkan hingga kini masih terdapat 9.632 yayasan yang menunggu kepastian. Ketiadaan standar waktu pelayanan menyebabkan proses berjalan berlarut-larut dan mengurangi kepastian hukum bagi para pendaftar.”

Ombudsman mencatat, kelemahan tata kelola dalam penetapan mitra SPPG membuka ruang terjadinya malaadministrasi. Ketidakjelasan proses dan lambatnya verifikasi dipandang sebagai indikasi serius bahwa tata laksana program perlu segera dibenahi.

Selain itu, Ombudsman juga mengidentifikasi potensi afiliasi sejumlah yayasan dengan jejaring politik. Situasi tersebut dinilai berisiko memunculkan konflik kepentingan serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang dalam penetapan mitra. Jika benar terjadi, Ombudsman menilai tujuan utama program pemenuhan gizi dapat terdistorsi.

“Kajian Ombudsman juga mengidentifikasi adanya potensi afiliasi sejumlah yayasan dengan jejaring politik yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan, serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” kata Yeka.

SPPG dirancang untuk mendukung pelaksanaan MBG, program berskala nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Dengan skala dan dampak yang luas, Ombudsman menilai pengelolaan program harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan sempit.

Yeka menekankan, tanpa prinsip tersebut, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat berisiko berkurang dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terkikis. “Situasi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan program berskala nasional harus dijalankan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik agar kepercayaan publik terjaga dan tujuan utama program untuk memperbaiki gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.