OJK Optimistis MSCI Tak Turunkan Status Pasar Modal Indonesia Usai Reformasi Transparansi

OJK Optimistis MSCI Tak Turunkan Status Pasar Modal Indonesia Usai Reformasi Transparansi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimistis status pasar modal Indonesia tidak akan diturunkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) Inc dari kategori emerging market menjadi frontier market. Keyakinan itu disampaikan seiring rampungnya empat agenda reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan posisi pasar modal Indonesia dinilai semakin kuat dari sisi transparansi, integritas, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan. Menurutnya, sejumlah aspek tersebut bahkan disebut lebih maju dibandingkan beberapa pasar modal di tingkat regional maupun global.

Hasan menyampaikan bahwa beberapa bulan sebelumnya pasar modal Indonesia masih memiliki sejumlah catatan, terutama terkait tingkat keterbukaan informasi yang saat itu dinilai belum sebanding dengan bursa regional dan global. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut telah berubah seiring perbaikan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026.

Ia juga menekankan bahwa pembenahan yang dilakukan bukan inisiatif sesaat, melainkan akan dijalankan secara periodik dan berkelanjutan, serta akan dituangkan dalam bentuk peraturan.

Pada Kamis, 2 April 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat agenda reformasi penguatan transparansi pasar modal Indonesia.

Hasan merinci, agenda pertama adalah penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang diselesaikan pada 3 Maret 2026. Kedua, peningkatan tingkat perincian (granularity) klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan kategori menjadi total 39 kategori, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Ketiga, implementasi high shareholding concentration pada 2 April 2026, sehingga investor dapat mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas yang terbatas. Keempat, peningkatan batas minimum free float saham emiten dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang berlaku sejak 31 Maret 2026.