Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda tersebut juga merupakan bagian dari proposal yang telah disampaikan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Capaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung BEI, Kamis (2/4). Hasan menyebut empat agenda tersebut merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.
Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi melalui pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian proposal tersebut selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut, pada beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul dalam transparansi dan granularitas informasi, termasuk terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.
OJK berharap penyelesaian empat agenda ini dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Dampak lanjutannya diharapkan menjaga kepercayaan investor sekaligus meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Dalam rangka percepatan reformasi integritas pasar modal, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan. Aturan tersebut efektif berlaku sejak 31 Maret 2026, antara lain memuat penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice sejumlah bursa internasional. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” kata Jeffrey.
BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada pemangku kepentingan sejak pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A, melalui kegiatan seperti roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan.
Untuk mendukung implementasi, BEI menerapkan masa transisi pemenuhan ketentuan free float bagi perusahaan tercatat. Selain itu, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026.
Perubahan SK LBRE memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh perusahaan tercatat kepada Bursa, termasuk penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih. SK tersebut juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI.
Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya. Untuk informasi Pemilik Manfaat dengan kepemilikan 10% atau lebih, data tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada Bursa dengan prosedur yang ditetapkan. Sementara itu, untuk pemegang saham di atas 5%, seluruh informasi dipublikasikan kecuali SID karena bersifat rahasia. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.
Dalam reformasi transparansi, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC. HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham perusahaan tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi saham yang terindikasi HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan perlindungan investor. Ia juga menyebut KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui situs BEI pada halaman pengumuman.
Menurut keterangan tersebut, terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor yang dimuat dalam laporan, menyesuaikan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menyampaikan OJK terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, terutama terkait pendalaman pasar modal dari sisi supply maupun demand. Dari sisi supply, OJK memperkuat pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset yang mendasari berupa emas. Saat ini, penerbitan instrumen tersebut disebut tengah memasuki tahap implementasi bersama para pemangku kepentingan.
Dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. Hasan menyatakan seluruh inisiatif akan dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi agar implementasi 8 rencana aksi berjalan konsisten dan terintegrasi.
OJK juga menegaskan penguatan penegakan hukum tetap menjadi fokus untuk meningkatkan integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026 (ytd), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, yang terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas keterlambatan. Selain denda, OJK juga menjatuhkan tindakan lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, serta perintah tertulis atau larangan.
Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang pasar modal terkait manipulasi pasar, pada 2026 (ytd per 31 Maret) OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan. OJK juga mengenakan peringatan tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin. Hasan menyatakan langkah penegakan yang tegas dan konsisten diperlukan untuk memperkuat kredibilitas pasar serta menjaga disiplin dan kepercayaan investor.

