Nusron menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal sebesar 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Kebijakan ini berarti hanya sebagian kecil lahan yang diperbolehkan beralih fungsi.
Sementara itu, sekitar 89% dari total LBS diwajibkan untuk dilindungi. Ketentuan ini menegaskan perlindungan terhadap mayoritas lahan sawah agar tetap dipertahankan.

