Najwa Shihab Soroti Larangan Siaran Langsung Demo, Pemerintah Bantah Sensor Menyeluruh di Media Sosial

Najwa Shihab Soroti Larangan Siaran Langsung Demo, Pemerintah Bantah Sensor Menyeluruh di Media Sosial

Di tengah sorotan publik terhadap dugaan tindakan represif aparat dalam pengamanan unjuk rasa, jurnalis senior Najwa Shihab mengkritik kebijakan Polri yang melarang masyarakat melakukan siaran langsung di media sosial saat demonstrasi berlangsung. Najwa menilai pembatasan tersebut berpotensi mengecilkan ruang publik untuk mengawasi jalannya aksi dan tindakan aparat di lapangan.

Menurut Najwa, rekaman warga kerap menjadi bukti penting untuk mengungkap kebenaran ketika terjadi peristiwa di lapangan. “Hari ini ramai ketika polisi bilang tidak boleh live TikTok saat demo. Padahal, demo itu hak warga,” ujarnya melalui video di Instagram pada Minggu (31/8/2025).

Pernyataan Najwa mencuat di tengah perhatian publik terhadap peristiwa di Pejompongan, Jakarta, Kamis malam (28/8). Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah kericuhan. Peristiwa itu terekam kamera warga dan menyebar luas di media sosial.

Video tersebut memicu reaksi keras publik dan disebut menjadi bukti penting yang berujung pada proses hukum terhadap tujuh personel Brimob. Najwa menilai, tanpa dokumentasi publik, kasus-kasus serupa berisiko tenggelam oleh narasi resmi aparat.

Meski mengkritik larangan siaran langsung, Najwa juga menyebut ada kekhawatiran yang ia anggap wajar dari kepolisian, terutama terkait pelibatan pelajar yang ikut aksi karena tertarik popularitas di media sosial. “Kekhawatiran pelajar ikut-ikutan karena iming-iming hadiah di TikTok itu masuk akal. Mereka paling rentan jadi korban jika terjadi kerusuhan. Perlindungan terhadap anak memang perlu,” katanya.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama tetap berkaitan dengan transparansi aparat di lapangan. “Mari jujur, ketika publik merekam dan menyiarkan secara live, itu cara paling ampuh untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan aparat,” tegas Najwa.

Najwa juga menyampaikan bahwa dalam sejarah demokrasi, baik di Indonesia maupun di berbagai negara, rekaman warga sering kali menjadi satu-satunya cara untuk mengungkap kekerasan aparat. Ia menilai kamera publik semestinya dipandang sebagai alat kontrol. “Kamera publik harusnya jadi cermin, bukan dihindari. Dengan begitu, warga bisa melihat secara lebih jernih bagaimana negara memperlakukan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, gelombang protes warganet mengenai dugaan sensor konten demonstrasi di media sosial turut mendapat tanggapan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Publik sebelumnya mengeluhkan unggahan terkait demonstrasi sulit dipublikasikan, dan sebagian akun mengaku mengalami shadowban atau pembatasan jangkauan.

Melalui unggahan stories di akun Instagram @meutyahafid pada Sabtu (30/8), Meutya membantah pemerintah melakukan sensor secara menyeluruh terhadap konten demonstrasi. Ia menyebut tindakan dilakukan terhadap konten yang disalahgunakan. “Di luar konten yang informatif, ada beberapa yang disalahgunakan. Ada yang menyisipkan judi lewat gift, provokasi, ajakan kekerasan, bahkan ajakan membakar. Itu yang kami tindak,” tulis Meutya.

Meutya menegaskan pembatasan bertujuan menjaga ruang digital tetap aman dan dilakukan dengan mengacu pada aturan hukum. Ia juga menyatakan praktik serupa diterapkan di berbagai negara demokrasi lain.

Di sisi lain, isu memanas setelah beredar surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) DKI Jakarta, yang berisi larangan bagi TV dan radio menayangkan liputan demonstrasi di DPR. Namun, Menkomdigi dan KPID menyatakan surat tersebut tidak benar.

Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo menegaskan lembaganya tidak pernah mengeluarkan edaran tersebut. “Tidak benar. Kami tidak pernah membuat edaran melarang TV dan radio menyiarkan demo,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8).

Perdebatan mengenai larangan siaran langsung demonstrasi dan isu pembatasan konten di media sosial memperlihatkan tarik-menarik antara kepentingan keamanan dan prinsip keterbukaan informasi. Aparat dan pemerintah menekankan perlunya menjaga ketertiban serta melindungi kelompok rentan, sementara masyarakat menuntut transparansi agar pengawasan publik tetap berjalan dan penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.