Amerika Serikat dinilai mulai menyesuaikan pendekatan kebijakan luar negerinya di tengah eskalasi krisis global dan dinamika konflik Timur Tengah. Washington menampilkan diri melalui jalur diplomasi dan narasi kemanusiaan, termasuk dengan memosisikan diri sebagai penengah dalam pusaran ketegangan kawasan.
Dalam konteks itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian menandatangani secara digital Memorandum of Understanding (MoU) Perdamaian Sementara yang disebut “MoU Islamabad” pada 17 Juni 2026. Namun, kesepakatan ini dipandang bukan sekadar langkah deeskalasi, melainkan bagian dari skenario geopolitik yang lebih luas.
MoU tersebut dinilai berfungsi mengamankan tujuan utama operasi militer “Epic Fury”, yakni melemahkan kapabilitas nuklir Iran. Pada saat yang sama, Trump disebut mempertimbangkan tingginya sentimen negatif masyarakat internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, terutama terkait kebijakan ekspansionis Zionis dan tuduhan genosida sistematis terhadap rakyat Palestina.
Sejalan dengan itu, Amerika Serikat membangun narasi bahwa Israel tidak sepenuhnya sejalan dengan MoU Islamabad. Meski demikian, ketiadaan Israel sebagai pihak dalam perjanjian justru dinilai memberi keuntungan strategis bagi Tel Aviv.
Dengan tidak terikat dalam kesepakatan, Israel dinilai terbebas dari kewajiban menanggung biaya rekonstruksi pascakonflik yang berpotensi dialihkan ke negara-negara Teluk. Pada saat yang sama, posisi Israel sebagai satu-satunya negara pemilik senjata nuklir di kawasan Timur Tengah disebut semakin kokoh. Situasi ini memunculkan penilaian bahwa keuntungan politik dan keamanan lebih banyak berpihak kepada Israel dibandingkan pihak lain yang terdampak konflik.
Karena itu, MoU Islamabad disebut sulit dipandang sebagai kabar baik bagi Iran maupun umat Islam secara umum. Dari sudut pandang keadilan dan netralitas perdamaian global, kesepakatan ini dinilai timpang karena Israel—sebagai negara pemilik senjata nuklir dan pihak yang terlibat dalam berbagai konflik kawasan—tidak menjadi objek negosiasi yang setara.
Dalam klausul gencatan senjata, Lebanon disebut turut dimasukkan. Namun, operasi militer Israel di wilayah Lebanon dilaporkan tetap berlangsung hanya beberapa jam setelah MoU ditandatangani. Kondisi ini kembali menyoroti keterbatasan mekanisme hukum internasional dalam menghentikan praktik impunitas geopolitik.
Artikel tersebut menilai langkah-langkah normatif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kerap tidak efektif karena hukum internasional tidak memiliki kekuatan eksekusi langsung. Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pelanggaran hukum dan hak asasi manusia pada akhirnya bergantung pada keputusan Dewan Keamanan PBB. Ketika Dewan Keamanan mengalami kebuntuan akibat hak veto Amerika Serikat, putusan tersebut disebut sering berhenti sebagai dokumen moral tanpa konsekuensi nyata.
Sepanjang sejarah konflik Timur Tengah, Amerika Serikat disebut berulang kali menggunakan hak veto untuk melindungi Israel dari resolusi yang dianggap merugikan. Namun dalam konflik yang melibatkan Iran kali ini, Washington dinilai memilih pendekatan berbeda dengan membangun kesan seolah Israel tidak sepenuhnya mendukung MoU Islamabad.
Manuver tersebut dipandang sebagai strategi manajemen risiko agar Amerika Serikat dapat keluar dari potensi perang berkepanjangan, sekaligus mengamankan pasokan energi bagi AS dan Eropa, meredam tekanan ekonomi, serta memperbaiki citra internasional tanpa mengorbankan kepentingan strategis Israel.
Di bagian lain, tulisan tersebut mengaitkan situasi Iran dengan perspektif “geopolitik Islam”. Disebutkan sebuah sabda Rasulullah SAW: “Lā tastaḍī’ū bināril musyrikīn” yang dimaknai oleh Imam Al-Hasan Al-Bashri dan sejumlah ulama sebagai peringatan agar umat Islam tidak menjadikan pemikiran atau sistem nilai kaum musyrik sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan urusan internal umat maupun pemerintahan.
Masih dalam kerangka pandang tersebut, klausul pelucutan senjata nuklir Iran dinilai bertentangan dengan perintah untuk mempersiapkan kekuatan. Rujukan yang dikemukakan adalah Surah Al-Anfal ayat 60: “Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi…”. Ayat ini disebut menegaskan pentingnya pembangunan kekuatan strategis sebagai instrumen pertahanan dan efek gentar terhadap musuh. Karena itu, pengurangan kemampuan militer di bawah tekanan kekuatan asing dinilai berpotensi melemahkan posisi umat Islam dalam percaturan global.
Tulisan tersebut juga menyebut fragmentasi umat Islam ke dalam negara-bangsa, sekat sektarian, dan keberadaan penguasa yang dinilai tidak menjalankan kepentingan umat secara utuh sebagai salah satu akar persoalan. Akibatnya, dalam menghadapi tekanan Amerika Serikat dan Israel, Iran dinilai hanya mengandalkan kemampuan pertahanan nasional serta jaringan sekutu regional yang terbatas.
Menurut pandangan itu, apabila negeri-negeri Muslim berada dalam satu kepemimpinan politik dan militer yang terintegrasi, potensi kekuatan disebut akan jauh lebih besar. Konfrontasi yang terjadi dipandang semestinya menjadi momentum untuk menyatukan kekuatan politik, ekonomi, dan militer umat Islam di bawah satu komando guna meningkatkan daya tawar terhadap kekuatan global.
Posisi strategis Iran disebut menjadi salah satu modal penting, termasuk penguasaan Selat Hormuz yang merupakan jalur vital perdagangan energi dunia. Selain itu, pengaruh Iran terhadap dinamika keamanan di sekitar Selat Bab al-Mandeb disebut menjadikannya aktor penting dalam jalur perdagangan antara Asia dan Eropa.
Artikel itu juga merujuk Perjanjian Hudaibiyah sebagai pelajaran bahwa Rasulullah SAW menerima gencatan senjata demi kepentingan strategis, namun tidak menyetujui pelucutan senjata atau memberi akses kepada pihak lawan untuk mengendalikan pertahanan kaum Muslimin. Karena itu, masa pasca-MoU Islamabad diharapkan menjadi gencatan senjata yang bersifat taktis dan sementara, bukan kesepakatan yang mengurangi kedaulatan militer maupun kemampuan pertahanan negara Muslim.