Menteri PANRB Tekankan Peran Aktif ASN Cegah Konflik Kepentingan di Pemerintahan

Menteri PANRB Tekankan Peran Aktif ASN Cegah Konflik Kepentingan di Pemerintahan

JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) di sektor pemerintahan. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, efektivitas kebijakan ini bergantung pada peran aktif aparatur sipil negara (ASN) dalam menerapkannya.

“Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan. Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” kata Rini saat membuka Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Workshop tersebut merupakan kolaborasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rini menjelaskan, konflik kepentingan disebut sebagai salah satu pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Menurutnya, pencegahan konflik kepentingan tidak hanya terkait aturan, tetapi juga pembentukan karakter birokrasi agar mampu bersikap adil meski tanpa pengawasan.

Ia juga menyoroti sejumlah titik rawan konflik kepentingan yang perlu diawasi, mulai dari pengadaan, perizinan, hingga promosi jabatan. Sejumlah kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission disebut menunjukkan bahwa konflik kepentingan yang tidak ditangani dapat melemahkan netralitas, memunculkan keputusan bias, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan dinilai dapat menggerus integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Rini menyampaikan temuan survei Transparency International yang menyebut lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Ia juga mengutip data bahwa hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif, sementara hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.

Dalam konteks pembangunan nasional, Rini mengatakan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, penguatan pemerintah digital tidak hanya ditujukan untuk efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat integritas pembangunan. Menurutnya, sistem yang transparan dan terintegrasi—mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik—diharapkan dapat meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan lembaganya untuk menekan potensi konflik kepentingan. Ia menyebut pendekatan KPK mengacu pada “trisula” pemberantasan korupsi yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Menurut Budiyanto, pendidikan ditujukan untuk menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, pencegahan berfokus pada upaya mencegah terjadinya korupsi, sementara penindakan dilakukan terhadap pelaku yang terbukti bersalah. Ia menilai Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 merupakan salah satu instrumen pencegahan konflik kepentingan yang penting dipahami ASN. “Apabila tidak mempelajarinya, maka kepentingan-kepentingan tertentu akan terabaikan dan bisa menimbulkan korupsi,” ujarnya.

Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 memuat sejumlah mekanisme pencegahan konflik kepentingan, antara lain identifikasi risiko, masa tunggu jabatan, hingga evaluasi dan sanksi. Aturan ini disebut dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pengelolaan konflik kepentingan yang terukur dan berkelanjutan.