Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo, sejumlah kebijakan dan isu politik menuai sorotan serta memicu perdebatan di ruang publik. Pengamat menilai, munculnya keputusan-keputusan kontroversial di penghujung masa kepemimpinan bukanlah hal yang asing dan kerap terjadi pada banyak pemimpin di berbagai negara.
Sejumlah kebijakan yang menuai kritik
Salah satu kebijakan yang banyak dibicarakan adalah Tapera, program tabungan wajib untuk pembiayaan rumah bagi pekerja Indonesia. Meski disebut memiliki tujuan memperluas akses kepemilikan rumah, kebijakan ini dikritik karena dianggap menambah beban pekerja dan dinilai disahkan secara terburu-buru tanpa diskusi yang cukup matang.
Kontroversi juga muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Revisi ini dipandang sebagian pihak berpotensi mengurangi independensi kepolisian dan memberi kewenangan yang terlalu besar kepada pimpinan Polri. Kritik yang berkembang menyebut perubahan tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan serta berdampak pada prinsip demokrasi dan penegakan hukum yang adil.
Revisi Undang-Undang TNI turut mendapat penolakan. Sejumlah pihak menilai revisi tersebut berpotensi memperluas peran militer dalam urusan sipil. Kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, ketika militer memiliki posisi dominan dalam kehidupan politik dan sosial.
Selain itu, revisi Undang-Undang Penyiaran juga menjadi perhatian. Beberapa pasal dinilai dapat mengancam kebebasan pers karena dianggap terlalu ketat dan memberikan kewenangan besar kepada pemerintah dalam mengatur konten siaran. Kekhawatiran yang mengemuka adalah meningkatnya kontrol terhadap media dan menyempitnya ruang kebebasan berekspresi.
Keputusan MA soal usia calon gubernur dan isu dinasti politik
Kontroversi terbesar dalam rangkaian isu akhir masa jabatan Jokowi berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon gubernur. Ketentuan yang sebelumnya mensyaratkan usia minimal 30 tahun saat pendaftaran, diubah menjadi 30 tahun saat pelantikan.
Perubahan ini dikaitkan dengan peluang pencalonan putra Jokowi, Kaesang Pangarep, yang akan berusia 30 tahun pada Desember 2024. Dengan jadwal pelantikan kepala daerah baru pada Januari 2025, ketentuan tersebut dinilai membuka ruang bagi Kaesang untuk maju.
Di tengah polemik, muncul anggapan bahwa keputusan MA tersebut menjadi jalan bagi pembentukan dinasti politik. Para kritikus menilai perubahan itu lebih menguntungkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan masyarakat luas.
Dinamisnya politik di akhir masa kekuasaan
Di sisi lain, kontroversi kebijakan di penghujung masa jabatan juga dipahami sebagai bagian dari dinamika politik. Salah satu penjelasan yang muncul adalah keinginan seorang pemimpin meninggalkan warisan yang dianggap signifikan, baik melalui pembangunan infrastruktur, reformasi hukum, maupun kebijakan sosial yang diharapkan bertahan setelah masa jabatan berakhir.
Faktor lainnya, sebagai presiden yang tidak dapat mencalonkan diri kembali, Jokowi dinilai memiliki ruang lebih besar untuk merancang kebijakan meski berisiko tidak populer. Dalam kerangka ini, kebijakan yang memicu perdebatan bisa dipandang sebagai upaya melakukan perubahan struktural dalam pemerintahan dan kehidupan sosial.
Alasan berikutnya adalah respons terhadap tantangan yang dinilai mendesak. Sejumlah kebijakan, terutama yang terkait sektor keamanan, dipahami sebagai upaya menyesuaikan institusi dengan perkembangan tantangan keamanan yang terus berubah, yang menuntut keputusan cepat dan tegas.
Perilaku politik di akhir masa jabatan kerap mencerminkan keinginan pemimpin untuk mengambil langkah berani tanpa terbebani pertimbangan elektoral. Dalam konteks ini, kebijakan-kebijakan yang muncul menjelang akhir masa kepemimpinan Jokowi dinilai sebagai upaya membangun warisan, meskipun memunculkan kritik dan perdebatan di masyarakat.

