Hampir setahun setelah pelantikan kabinet Prabowo-Gibran, Indonesia memasuki fase stabil pascapemilu. Transisi politik berlangsung damai, disertai dukungan elektoral yang tinggi dan harapan publik terhadap kepemimpinan baru. Survei Litbang Kompas pada Januari 2025 mencatat tingkat kepuasan publik terhadap 100 hari pertama pemerintahan mencapai 80,9 persen.
Namun, kepercayaan publik dalam jangka panjang dinilai tidak cukup bertumpu pada figur pemimpin. Kepercayaan semacam itu—sering disebut trust elektoral—cenderung bersifat momentum karena tumbuh dari kedekatan pada tokoh, persepsi personal, dan ekspektasi simbolik. Berbeda dengan itu, trust institusional terbentuk dari pengalaman warga terhadap proses, aturan main, dan kemampuan sistem dalam menyelesaikan persoalan publik secara adil dan terbuka.
Sejumlah kajian kebijakan publik membedakan kedua jenis kepercayaan tersebut. Zmerli dan Newton (2011) menyebut bahwa di banyak demokrasi, kepercayaan kepada pemimpin kerap lebih tinggi dibanding kepercayaan kepada lembaga. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa tanpa penguatan kelembagaan, kepercayaan yang bertumpu pada figur tidak berkelanjutan dalam jangka panjang.
Kepercayaan terhadap institusi dipandang berkaitan langsung dengan legitimasi negara secara substansial. Ketika warga percaya pada proses—bukan semata pada tokoh—stabilitas sosial dan dukungan terhadap kebijakan dinilai lebih tahan lama. Hal ini menjadi relevan di tengah tuntutan tata kelola yang semakin terbuka, adaptif, dan partisipatif.
Indonesia memiliki sejumlah mekanisme partisipasi publik, mulai dari Musrenbang hingga kanal digital seperti SP4N-LAPOR!. Data LAPOR! menunjukkan bahwa sepanjang 2023 hingga pertengahan 2025 terdapat lebih dari 2,7 juta laporan masyarakat, dengan tingkat kepuasan layanan mencapai 73,7 persen. Angka ini menggambarkan antusiasme warga untuk terlibat sekaligus dorongan agar aspirasi mereka ditanggapi secara nyata oleh sistem.
Meski demikian, evaluasi OECD pada 2025 mencatat partisipasi publik di Indonesia masih cenderung prosedural. Keterlibatan masyarakat dinilai perlu diperkuat agar tidak berhenti sebagai kanal penyampaian aspirasi, melainkan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Di titik inilah trust institusional dapat dibangun melalui interaksi berulang antara warga dan institusi yang konsisten, terbuka, serta akuntabel.
Pembentukan kepercayaan institusional juga dipandang sebagai proses yang lahir dari pengalaman yang konsisten: pelayanan publik yang adil, proses kebijakan yang transparan, hingga kanal pengaduan yang ditindaklanjuti. Emerson dan kolega (2012) menyebut trust dalam tata kelola sebagai hasil yang diproduksi bersama (co-produced outcome), yakni tumbuh dari keterlibatan, pengaruh, dan pengakuan warga dalam proses publik.
Dalam konteks Indonesia pascapemilu 2024, perhatian dinilai perlu bergeser dari trust elektoral yang figuratif menuju trust institusional yang berjangka panjang. Survei dan pengalaman awal disebut menunjukkan kesiapan masyarakat, ditandai dengan pertumbuhan sistem aduan publik, membaiknya literasi digital, serta menguatnya harapan terhadap layanan yang responsif.
Ke depan, upaya pemerintah memperkuat kanal partisipatif, memperluas akses layanan, dan menata mekanisme koordinasi lintas lembaga dipandang menjadi faktor penentu. Kepercayaan terhadap pemimpin dinilai akan bertahan lebih lama apabila ditopang oleh sistem yang bekerja secara terbuka dan konsisten.
Demokrasi, pada akhirnya, tidak hanya membutuhkan pemilu yang damai, tetapi juga institusi yang dipercaya—bukan semata karena siapa yang memimpin, melainkan karena bagaimana institusi itu bekerja dan melibatkan publik secara bermakna.

