Pemilu merupakan perayaan kedaulatan rakyat, sekaligus arena tempat pertarungan kapital dan kekuasaan bertemu. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran pemilu kerap terjadi secara kasat mata, mulai dari politik uang, politisasi birokrasi, hingga penyalahgunaan fasilitas negara.
Di tengah berbagai pelanggaran tersebut, respons lembaga penegak hukum pemilu dinilai sering kali antiklimaks. Kondisi ini memunculkan kesan seolah lembaga penegak hukum pemilu kehilangan ketegasan, diibaratkan seperti hilangnya “Kuku Pancanaka”, senjata pamungkas tokoh Bima.
Dalam ajaran Bima, menegakkan kebenaran tidak memberi ruang bagi keraguan. Keraguan dipandang sebagai bentuk pengkhianatan. Bima digambarkan tidak gentar menghadapi lawan sebesar atau sesakti apa pun, selama pihak yang dihadapi berada di jalan yang batil.
Gagasan menghadirkan “jiwa Bima” dalam konteks modern dipandang relevan untuk memperkuat penegakan hukum pemilu. Ketegasan penegak hukum pemilu diharapkan termanifestasi melalui progresivitas hukum, yakni keberanian intelektual dan moral untuk menembus kebekuan aturan formal demi menegakkan keadilan substantif.