Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perusahaan agar besaran upah minimum (UM) semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Ia menilai kebijakan upah minimum berpengaruh langsung terhadap daya beli pekerja dan keluarganya, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” ujar Yassierli pada Jumat, 23 Januari 2026.
Yassierli menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah. Besaran penyesuaian ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah minimum terhadap KHL.
“Daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya sudah mendekati KHL,” kata Yassierli.
Ia juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Dari data tersebut, tampak adanya kesenjangan antar daerah: sebagian provinsi telah mendekati KHL, sementara provinsi lainnya masih berada di bawah standar.
Untuk memastikan rekomendasi pengupahan sesuai kondisi lapangan, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan ini ditujukan agar pembahasan pengupahan di tingkat daerah didasarkan pada kajian dan kondisi riil.
Upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahannya mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

