Memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo–Gibran pada 2026, agenda pembangunan memasuki fase penentu karena menjadi kelanjutan langsung pelaksanaan RPJMN 2025–2029 setelah masa transisi pada 2025. Pada tahap ini, isu kesetaraan gender dinilai semestinya tidak lagi ditempatkan sebagai agenda tambahan, melainkan menjadi bagian utama dalam strategi pembangunan sumber daya manusia dan perlindungan kelompok rentan.
Pendekatan tersebut menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin keadilan sosial serta membuka akses dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara. Dalam dokumen kebijakan, komitmen itu disebut tercermin dalam Prioritas Nasional ke-4 (PN-4) yang menempatkan kesetaraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas sebagai elemen penting pembangunan sumber daya manusia. Namun, kuatnya komitmen normatif tidak selalu berbanding lurus dengan hasil implementasi di lapangan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada April 2025 menunjukkan adanya kesenjangan yang masih nyata. Perempuan tercatat unggul pada dua komponen pembentuk Indeks Pembangunan Gender (IPG), yakni kesehatan dan harapan lama sekolah. Usia Harapan Hidup (UHH) perempuan mencapai 74,21 tahun, lebih tinggi dibanding laki-laki 70,32 tahun. Harapan Lama Sekolah (HLS) perempuan juga sedikit lebih tinggi, 13,39 tahun, sementara laki-laki 12,99 tahun. Meski demikian, keunggulan ini belum sepenuhnya beralih menjadi capaian sosial dan ekonomi.
Kesenjangan terlihat pada pendidikan riil. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) perempuan tercatat 8,54 tahun, tertinggal dari laki-laki 9,17 tahun. Kesenjangan paling tajam tampak pada dimensi ekonomi: pengeluaran per kapita laki-laki mencapai Rp17,35 juta per tahun, sedangkan perempuan Rp9,92 juta per tahun. Perbedaan ini dipandang mencerminkan ketimpangan akses perempuan terhadap pekerjaan layak, sumber daya ekonomi, serta posisi strategis di pasar kerja.
Ketimpangan akses juga tercermin dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Saat 84,66 persen laki-laki aktif di pasar kerja, TPAK perempuan berada di angka 56,42 persen. Perbedaan ini dikaitkan dengan beban kerja domestik, keterbatasan lapangan kerja yang ramah perempuan, serta norma gender tradisional yang masih menghambat partisipasi ekonomi perempuan.
Di luar indikator pembangunan formal, kekerasan berbasis gender disebut menjadi cermin ketimpangan relasi kuasa. Data menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya. Pada 2024, dari 330.097 pengaduan kekerasan berbasis gender, hampir seribu kasus merupakan kekerasan berbasis gender online, menandai meluasnya kekerasan ke ruang digital. Perempuan juga disebut menjadi mayoritas korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni 357 dari 640 korban.
Ketimpangan juga tampak pada ruang pengambilan keputusan. Komposisi anggota DPR RI didominasi laki-laki sebesar 77,54 persen, sementara perempuan 22,46 persen, masih di bawah prinsip keterwakilan minimal 30 persen. Di birokrasi, proporsi perempuan pada posisi manajerial strategis tingkat nasional (eselon 1 dan eselon 2 di kementerian/lembaga) tercatat 35,02 persen, yang dinilai menunjukkan adanya hambatan struktural bagi perempuan untuk menembus posisi kepemimpinan strategis.
Secara keseluruhan, dalam satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran sebelumnya, percepatan Pembangunan Kesetaraan Gender (PKG) dinilai belum terlihat signifikan. Dalam pembacaan yang dirujuk pada gagasan Nancy Fraser dalam Fortunes of Feminism (2013), pengakuan kesetaraan tanpa dukungan redistribusi dan representasi berisiko menghasilkan “keadilan semu”. Fraser memperkenalkan dua dimensi keadilan gender: distribusi yang berkaitan dengan ketimpangan ekonomi dan akses sumber daya, serta pengakuan yang terkait dengan tatanan status, norma, dan stigma sosial yang menihilkan pengalaman perempuan. Dalam kerangka ini, negara dipandang perlu berperan aktif mereduksi ketimpangan ekonomi berbasis gender dan memberikan pengakuan atas kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan.
Salah satu hambatan yang disorot adalah kekosongan regulasi yang kuat. Sejak terbit Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, belum ada regulasi yang dinilai cukup kuat untuk mendorong percepatan PUG secara mengikat lintas sektor dan lintas level pemerintahan. Inpres mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban. Namun, karena Inpres tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, daya ikatnya disebut terbatas sehingga implementasi PKG kerap dipandang sebagai beban tambahan di kementerian/lembaga.
Di tingkat daerah, PUG diatur melalui Permendagri 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Regulasi ini disebut menyediakan kerangka awal kelembagaan dan operasionalisasi, tetapi dinilai belum sepenuhnya selaras dengan dinamika tata kelola pemerintahan daerah, sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, serta tuntutan akuntabilitas pembangunan. Permendagri tersebut juga dinilai belum efektif mendorong kepatuhan lintas perangkat daerah dan belum menempatkan PUG sebagai kewajiban strategis seluruh aktor pembangunan daerah.
Selain regulasi, persoalan anggaran juga menjadi sorotan. Pemerintah pusat dan daerah dinilai belum serius menyusun Anggaran Responsif Gender (ARG), yakni instrumen untuk memastikan program dan kegiatan menjawab kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara perempuan, laki-laki, dan kelompok marginal. Dalam praktiknya, ARG kerap dipersepsikan sebagai beban administratif, bukan bagian integral dari anggaran berbasis kinerja.
Penyusunan ARG membutuhkan analisis gender melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan dilengkapi Gender Budget Statement (GBS), yang menuntut kemampuan teknis tertentu. Untuk mempermudah, disebut tengah dikembangkan Gender Action Budget, yakni analisis gender yang diintegrasikan langsung ke dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) kementerian/lembaga/daerah.
Dari sisi alokasi, kegiatan dan anggaran kementerian/lembaga yang dikategorikan responsif gender disebut masih kecil. ARG di tingkat nasional tercatat Rp63,61 triliun pada 2022 dan naik menjadi Rp70,02 triliun pada 2023. Namun, alokasi itu turun menjadi Rp43,25 triliun pada 2024 dan Rp26,7 triliun pada 2025. Rata-rata ARG disebut hanya sekitar dua persen dari total Belanja Pemerintah Pusat, yakni Rp2.486,7 triliun pada 2024 dan Rp2.701,4 triliun pada 2025. Penurunan dan porsi yang kecil ini dinilai memperkuat sinyal bahwa penanganan kesenjangan gender belum menjadi prioritas serius.
Dengan melihat kesenjangan dan tantangan tersebut, sejumlah langkah strategis dipandang perlu dilakukan pemerintah ke depan. Arah kebijakan disebut perlu memfokuskan intervensi pada sektor dengan kesenjangan gender paling parah, dengan prioritas pada peningkatan partisipasi dan kualitas kerja perempuan, penguatan kepemimpinan serta keterwakilan politik perempuan, dan pencegahan kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan digital.
Artikel ini merujuk pada analisis yang ditulis Rizqika Arrum Bakti, peneliti Seknas FITRA, serta Misbah Hasan, Sekjen FITRA.

