Mahasiswa KKN STAIN Madina Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini, Narkoba, dan Judi Online di Padang Lawas

Mahasiswa KKN STAIN Madina Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini, Narkoba, dan Judi Online di Padang Lawas

Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal (Madina) yang tengah menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 40 menggelar sosialisasi edukasi isu-isu sosial di Sopo Godang, Desa Padang Hasior Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (22/7/2026).

Sosialisasi mengangkat tiga isu yang dinilai kian berkembang di tengah masyarakat, yakni pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, dan judi online (judol). Kegiatan ini dihadiri masyarakat, Naposo Nauli Bulung (NNB), serta staf dan perangkat Desa Padang Hasior Dolok. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, terutama terkait ancaman terhadap generasi muda.

Acara dibuka dengan sambutan Sekretaris Desa Padang Hasior Dolok, Dedi Chinton. Ia menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN STAIN Madina karena memilih tema yang dinilai relevan dengan kondisi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa KKN STAIN Madina yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat karena menyangkut keresahan masyarakat. Kami berharap ilmu yang diberikan dapat menjadi bekal bagi masyarakat, khususnya para remaja, agar terhindar dari pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, maupun judi online,” ujarnya.

Dedi juga mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari orang tua, tokoh adat, tokoh agama, hingga para pemuda—untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap kondusif dan membimbing generasi muda.

Materi pertama tentang pencegahan pernikahan dini disampaikan oleh Nur Asiah, M.Td dan Dina Safitri dari Program Studi Tadris Biologi. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pernikahan dini dapat berdampak pada kesehatan reproduksi, pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, serta kesiapan mental pasangan.

Pemateri juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Selain itu, disampaikan pula bahwa perlindungan hak anak dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, materi bahaya penyalahgunaan narkoba dan judi online disampaikan oleh Indah Permata Sari dari Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Munawar Risky dari Program Studi Manajemen Bisnis Syariah. Dalam penjelasannya, penyalahgunaan narkoba disebut dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menurunkan prestasi, memicu tindak kriminal, hingga menghancurkan masa depan generasi muda.

Sementara itu, judi online dinilai menjadi ancaman di era digital karena berpotensi menimbulkan kecanduan, kerugian ekonomi, konflik keluarga, serta persoalan hukum. Masyarakat pun diajak lebih bijak menggunakan teknologi dan meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga, khususnya anak-anak dan remaja.

Ketua KKN Kelompok 40 di Desa Padang Hasior Dolok, Munawar Risky, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya membangun kesadaran bersama dalam menghadapi persoalan sosial.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mencegah pernikahan dini, menjauhi narkoba, dan menghindari judi online. Peran keluarga, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan para pemuda sangat dibutuhkan agar generasi muda Desa Padang Hasior Dolok tumbuh menjadi generasi yang sehat, berpendidikan, dan berakhlak baik,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan, tanggapan, dan diskusi yang disampaikan masyarakat serta Naposo Nauli Bulung.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para pemuda, dan warga untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, dan judi online.