Lia Istifhama: Partisipasi Digital Perlu Diperkuat dengan Integritas dan Kepercayaan Publik

Lia Istifhama: Partisipasi Digital Perlu Diperkuat dengan Integritas dan Kepercayaan Publik

Anggota DPD RI Lia Istifhama menilai kebijakan demokrasi di era digital perlu dirancang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga tetap berakar pada nilai-nilai demokrasi substantif. Di tengah derasnya arus digitalisasi politik, ia menekankan bahwa perluasan akses partisipasi publik melalui berbagai platform digital tidak otomatis menjamin kualitas demokrasi.

Menurut Lia, Indonesia memasuki fase baru ketika partisipasi publik kian luas melalui mekanisme seperti e-consultation, e-referendum, e-hearing, dan kanal digital lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbukaan ruang partisipasi harus diimbangi dengan integritas proses.

“Demokrasi digital harus memperkuat, bukan mengaburkan substansi demokrasi itu sendiri. Keterbukaan akses informasi penting, tetapi integritas proses jauh lebih penting,” ujar Lia yang akrab disapa Ning Lia.

Senator asal Jawa Timur itu menyebut tantangan terbesar demokrasi digital bukan terletak pada teknologi, melainkan pada kepercayaan publik atau high trust. Ia mengutip pandangan Prof. Suko yang menggambarkan bagaimana Nepal menilai integritas seseorang bahkan dari sosok seorang nenek berusia 72 tahun—sebuah metafora bahwa integritas merupakan fondasi utama, bukan sekadar kecanggihan teknologi.

Lia juga menyoroti dinamika cepat dalam ruang digital. Ia mengatakan preferensi publik dapat berubah dalam hitungan jam, tetapi kualitas keputusan politik tidak boleh ikut terburu-buru. Karena itu, ia menilai demokrasi digital perlu dirancang dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam pandangannya, partisipasi digital memiliki sisi peluang dan risiko. Dari sisi peluang, ruang konsultasi publik dapat diperbesar secara cepat dan merata, termasuk memfasilitasi generasi muda yang tumbuh dalam kultur digital. Selain itu, teknologi dinilai dapat memperkuat fungsi representasi dan akuntabilitas lembaga negara, serta mendorong transparansi keputusan publik.

Namun, Lia mengingatkan adanya potensi risiko jika ruang digital terlalu terbuka tanpa “filter” integritas. Risiko itu antara lain disrupsi demokrasi, meningkatnya manipulasi opini, misinformasi, dan tekanan populisme digital. Ia juga menilai ada ancaman pergeseran demokrasi dari arena deliberatif menjadi arena viralitas, serta melemahnya demokrasi substantif apabila proses politik hanya mengejar respons cepat publik.

“Digital participation harus menjadi alat memperkuat deliberasi, bukan sekadar kuantitas suara atau tren sesaat. Indonesia harus memastikan ruang digital tidak menggerus kualitas keputusan publik,” tegasnya.

Putri KH Maskur Hasyim itu menekankan perlunya tiga pendekatan utama dalam membangun kebijakan demokrasi digital. Pertama, integritas sistem melalui standarisasi keamanan data, identitas digital, dan protokol partisipasi publik. Kedua, literasi digital politik, mengingat generasi digital dinilai bisa cakap teknologi tetapi belum tentu matang secara politik. Ketiga, high trust governance atau tata kelola yang menghadirkan pemerintah sebagai pihak yang dapat dipercaya.

“Kepercayaan tidak lahir dari teknologi, tetapi dari konsistensi tindakan,” kata alumnus doktor UINSA tersebut.