Anggota DPD RI Lia Istifhama menilai derasnya arus digitalisasi politik perlu diimbangi dengan perancangan kebijakan demokrasi yang tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga tetap berpijak pada nilai-nilai demokrasi substantif.
Menurut Lia, Indonesia memasuki fase baru ketika partisipasi publik kian meluas melalui berbagai mekanisme digital, seperti e-consultation, e-referendum, e-hearing, dan platform lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbukaan ruang digital tidak otomatis meningkatkan kualitas demokrasi.
“Demokrasi digital harus memperkuat, bukan mengaburkan substansi demokrasi itu sendiri. Keterbukaan akses informasi penting, tetapi integritas proses jauh lebih penting,” ujar Lia yang akrab disapa Ning Lia.
Senator asal Jawa Timur itu menekankan tantangan terbesar demokrasi digital bukan terletak pada teknologi, melainkan pada kepercayaan publik atau high trust. Ia mengutip pandangan Prof. Suko yang menggambarkan bagaimana Nepal menilai integritas seseorang, bahkan melalui metafora sosok nenek berusia 72 tahun, sebagai penegasan bahwa integritas merupakan fondasi utama, bukan sekadar kecanggihan teknologi.
Lia juga menyoroti cepatnya pergerakan preferensi publik di ruang digital. Aspirasi dapat berubah dalam hitungan jam, tetapi menurutnya kualitas keputusan politik tidak boleh ikut terburu-buru. Karena itu, ia menilai demokrasi digital perlu dirancang dengan prinsip kehati-hatian.
Ia memaparkan dua sisi partisipasi digital. Dari sisi peluang, ruang konsultasi publik dapat diperluas secara cepat dan merata, termasuk memfasilitasi generasi muda yang tumbuh dalam kultur digital. Selain itu, teknologi dinilai dapat memperkuat fungsi representasi dan akuntabilitas lembaga negara, serta menghadirkan transparansi dalam keputusan publik.
Di sisi lain, Lia menilai ada sejumlah risiko jika ruang digital terlalu terbuka tanpa filter integritas. Risiko tersebut antara lain disrupsi demokrasi, meningkatnya manipulasi opini, misinformasi, dan tekanan populisme digital. Ia juga mengingatkan potensi pergeseran demokrasi dari arena deliberatif ke arena viralitas, hingga melemahnya demokrasi substantif apabila proses politik hanya mengejar respons cepat publik.
“Digital participation harus menjadi alat memperkuat deliberasi, bukan sekadar kuantitas suara atau tren sesaat. Indonesia harus memastikan ruang digital tidak menggerus kualitas keputusan publik,” tegasnya.
Untuk itu, Lia menilai kebijakan demokrasi digital perlu dibangun melalui tiga pendekatan utama. Pertama, integritas sistem, mencakup standarisasi keamanan data, identitas digital, hingga protokol partisipasi publik. Kedua, literasi digital politik, mengingat generasi yang piawai teknologi belum tentu matang secara politik. Ketiga, high trust governance, yakni pemerintah harus menjadi pihak yang dapat dipercaya.
“Kepercayaan tidak lahir dari teknologi, tetapi dari konsistensi tindakan,” kata Lia.
Ia menutup dengan penegasan bahwa Indonesia tidak boleh hanya mengejar demokrasi yang ramai, melainkan harus membangun demokrasi yang dapat dipercaya, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik jangka panjang.

