Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh mengikuti rapat virtual terkait Program Aksi (Proksi) ke-11 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut surat Ditjen Pemasyarakatan Nomor: PAS.4.PK.05.01-77.
Rapat yang diikuti pejabat struktural serta staf pada bidang terkait itu dilaksanakan melalui aplikasi konferensi video dan dipusatkan di Aula Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Dalam arahannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menekankan pentingnya kesetaraan pendidikan sebagai bagian dari hak dasar warga binaan dan anak binaan. Ia menyampaikan bahwa program ini diharapkan memberi kesempatan bagi warga binaan untuk tetap mengakses pendidikan formal setara Paket A, Paket B, dan Paket C.
Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan merupakan bagian dari pilar transformasi pemasyarakatan, sekaligus wujud pemenuhan mandat konstitusi dan prinsip non-diskriminasi. Program tersebut juga diarahkan untuk mengejar ketertinggalan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Yulius juga menyampaikan bahwa setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta menunjukkan komitmen nyata, antara lain melalui pendataan warga binaan yang akan menjadi peserta pendidikan serta membangun sinergi dengan Dinas Pendidikan dan mitra penyelenggara pendidikan.
Melalui rapat Proksi ke-11 ini, Lapas Kelas IIA Banda Aceh menyatakan komitmen untuk meningkatkan kualitas dan mutu sumber daya manusia warga binaan melalui penguatan program pembinaan berkelanjutan dan pelaksanaan kesetaraan pendidikan. Rangkaian rapat dilaporkan berlangsung tertib dan lancar.

