Lapas Arga Makmur Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Kesetaraan Warga Binaan lewat Proksi IMIPAS 2026

Lapas Arga Makmur Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Kesetaraan Warga Binaan lewat Proksi IMIPAS 2026

ARGA MAKMUR, 22 Januari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga binaan melalui penguatan pendidikan formal, khususnya program pendidikan kesetaraan.

Komitmen tersebut disampaikan melalui partisipasi jajaran Lapas Arga Makmur dalam Rapat Pengarahan dan Penguatan Pelaksanaan Proksi IMIPAS Tahun 2026 ke-11 bertajuk “Pendidikan Kesetaraan Narapidana dan Anak Binaan” yang digelar secara virtual, Kamis (22/1).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Zoom Lapas Kelas IIB Arga Makmur itu dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur Yulian Fernando, didampingi pejabat struktural serta jajaran JFT dan JFU. Rapat ini disebut sebagai agenda strategis nasional untuk memastikan narapidana dan anak binaan tetap memperoleh hak pendidikan yang layak selama menjalani masa pidana.

Dalam pengarahan rapat, pendidikan kesetaraan ditekankan bukan sekadar pemenuhan hak administratif, melainkan instrumen penting dalam proses pembinaan agar warga binaan memiliki bekal intelektual dan moral saat kembali ke masyarakat. Materi rapat juga membahas teknis pelaksanaan, standarisasi pelaporan, serta mekanisme evaluasi program guna mendukung pencapaian target Proksi IMIPAS 2026.

“Kami siap menindak lanjuti arahan ini dengan segera melakukan koordinasi internal untuk memastikan sarana, prasarana, serta sumber daya pendukung di Lapas Arga Makmur siap menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan ini dengan standar yang ditetapkan,” ujar Yulian Fernando usai kegiatan.

Sebagai langkah awal, Lapas Arga Makmur akan menyusun rencana aksi penguatan pendidikan yang terukur dan melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu.

Upaya tersebut diharapkan dapat berdampak positif, termasuk mendukung penurunan angka residivisme melalui pemberdayaan kapasitas diri narapidana.