KY Tegaskan Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM Bebas Konflik Kepentingan

KY Tegaskan Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM Bebas Konflik Kepentingan

Pimpinan dan anggota Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (8/9/2035) di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta. Rapat tersebut membahas pemaparan mekanisme dan tata tertib uji kelayakan terhadap 13 Calon Hakim Agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang telah diserahkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Ketua KY Amzulian Rifai menjelaskan rangkaian seleksi yang dilakukan KY dimulai dari seleksi administrasi, dilanjutkan uji kelayakan. Menurutnya, uji kelayakan mencakup seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

Amzulian menegaskan KY menerapkan standar ketat dalam uji kelayakan dengan berpegang pada asas akuntabel dan objektif. Ia menyebut penerapan asas tersebut dilakukan melalui penilaian secara blind review oleh panitia seleksi, rapat pleno untuk menentukan passing grade, serta pembukaan nilai dalam rapat pleno.

Ia juga memberi contoh mekanisme penentuan passing grade yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan jumlah calon. Amzulian menyatakan proses yang disaksikan banyak pihak dan pembukaan nilai dalam rapat pleno membuat ruang negosiasi maupun potensi konflik kepentingan menjadi sangat kecil.

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR tidak memandang proses persetujuan calon sebagai formalitas. Ia mengatakan uji kelayakan dan kepatutan di DPR akan dilakukan secara teliti dan serius, dengan mempertimbangkan masukan masyarakat terhadap para calon yang telah masuk ke DPR.

Habiburokhman menyebut DPR dapat menyetujui sebagian besar, sebagian kecil, atau bahkan tidak menyetujui seluruh calon, bergantung pada hasil pertimbangan. Ia menambahkan Komisi III telah menerima banyak masukan dari masyarakat dan akan menjadikannya bahan pertimbangan.

Komisi III DPR juga menyampaikan sejumlah catatan kepada KY terkait pelaksanaan seleksi, antara lain perlunya memfokuskan talent scouting, pembatasan peserta seleksi, serta dorongan agar KY mencari figur hakim agung ideal untuk menjawab problematika peradilan pada level tertinggi di MA.

Sebagai informasi, 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA telah diserahkan KY kepada DPR pada Senin, 11 Agustus 2025. Para calon terdiri dari 4 CHA kamar pidana, 2 CHA kamar perdata, 2 CHA kamar agama, 1 CHA kamar tata usaha negara (TUN), 3 CHA kamar TUN khusus pajak, 1 CHA kamar militer, serta 3 calon hakim ad hoc HAM di MA.