Malang—Proses hukum kasus pornografi dan dugaan kekerasan seksual yang menjerat mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, memasuki tahap baru. Tim kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polresta Malang Kota dengan alasan kondisi kejiwaan kliennya membutuhkan penanganan khusus.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, mengatakan permohonan tersebut telah dikirimkan pada Jumat, 23 Januari 2026, tidak lama setelah kliennya resmi berstatus tersangka dan menjalani penahanan. “Permohonan penangguhan penahanan sudah kami kirimkan ke Polresta Malang Kota. Alasannya karena kondisi kejiwaan klien kami,” kata Agustian, Minggu, 25 Januari 2026.
Agustian menegaskan langkah itu tidak dimaksudkan untuk menghambat penyidikan, melainkan mempertimbangkan aspek kesehatan. Ia menyebut Yai Mim masih bergantung pada obat-obatan tertentu terkait kondisi mentalnya, yang menurutnya memengaruhi kondisi fisik dan psikologis tersangka selama pemeriksaan.
Agustian juga menyinggung pemeriksaan yang dijalani Yai Mim terkait laporan penistaan agama. Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut kliennya bolak-balik ke kamar mandi hingga 21 kali. “Kami cukup kasihan melihat kondisinya,” ujarnya.
Selain penangguhan penahanan, tim kuasa hukum mendorong agar penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan secara medis dan objektif untuk memastikan kondisi mental tersangka secara profesional. “Kami berharap pihak kepolisian bisa mengabulkan permohonan ini demi kondisi kesehatan klien kami,” kata Agustian.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan keputusan penahanan telah melalui pertimbangan hukum serta situasi sosial di masyarakat. Yai Mim ditahan sejak 19 Januari 2026 oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menyebut tersangka dijerat sejumlah pasal dengan ancaman pidana berat, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP.
Selain ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, penyidik juga mempertimbangkan dampak sosial sejak perkara tersebut mencuat. Aji menyebut aduan masyarakat terus berdatangan, dengan bentuk keresahan beragam mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Polresta Malang menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi pada Selasa, 6 Januari 2026, setelah penyidik menggelar perkara. Kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial dan sempat dimediasi pemerintah desa setempat, namun tidak mencapai kesepakatan.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.

