Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat badan usaha milik negara (BUMN) untuk menghindari konflik kepentingan, terutama saat mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan perusahaan.
Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati, menekankan keputusan direksi perlu dibuat secara hati-hati agar tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat yang dapat memicu konflik kepentingan. Pernyataan itu disampaikan Roro melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 6 September 2025.
Menurut Roro, berdasarkan pengalaman KPK, konflik kepentingan kerap menjadi asal mula terjadinya korupsi di sektor BUMN. Ia mengingatkan bahwa perusahaan pelat merah pada dasarnya diberi tugas untuk memberikan keuntungan bagi negara, bukan menimbulkan kerugian.
Roro juga merujuk pada Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan korupsi terjadi ketika terdapat kerugian negara. Karena itu, konflik kepentingan harus dihindari dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pejabat BUMN.
KPK, kata Roro, mengategorikan konflik kepentingan sebagai bagian dari niat jahat dalam tindak pidana korupsi, yakni tindakan yang dilatarbelakangi niat, kesengajaan, serta tujuan tertentu.

