KPK Dalami Kajian Rangkap Jabatan untuk Tutup Celah Konflik Kepentingan di Lembaga Publik

KPK Dalami Kajian Rangkap Jabatan untuk Tutup Celah Konflik Kepentingan di Lembaga Publik

Jakarta, 17 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya memperkuat reformasi tata kelola publik melalui kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Upaya ini ditujukan untuk menutup celah benturan kepentingan yang dinilai kerap menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa rata-rata kasus korupsi berawal dari konflik kepentingan. Karena itu, menurut dia, kajian rangkap jabatan penting sebagai langkah pencegahan. “Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” kata Aminudin.

Langkah KPK tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD. Putusan ini dinilai mempertegas urgensi pembenahan agar rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan dan pejabat publik dapat lebih fokus pada pelayanan kepada masyarakat.

Kajian bertajuk Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia diinisiasi KPK dan berlangsung pada Juni hingga Desember 2025, serta dilanjutkan pada 2026. Fokus kajian diarahkan pada 10 lembaga publik dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

Dalam pelaksanaannya, KPK berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta melibatkan akademisi. Kajian ini ditujukan untuk mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebab—mulai dari kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja, hingga kompensasi—serta menilai efektivitas mekanisme pengawasan. Aminudin menyebut hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi yang “valid dan presisi” untuk mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas.

Kajian juga melibatkan pemangku kepentingan di lingkup eksekutif, termasuk ASN, TNI, dan Polri, serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat. Selain itu, KPK turut menggandeng narasumber ahli dan praktisi, seperti pakar etika pemerintahan dan integritas publik, pakar antikorupsi dan kelembagaan pengawas, serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.

Selain memetakan persoalan, KPK menyusun sejumlah usulan kebijakan. Di antaranya mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan serta rangkap jabatan.

Usulan lainnya adalah sinkronisasi dan harmonisasi regulasi dengan sejumlah undang-undang terkait, seperti UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, dan UU Administrasi Pemerintahan. KPK juga mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda yang timbul akibat rangkap jabatan.

Rekomendasi berikutnya mencakup pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi, serta perbaikan skema pensiun. KPK juga mengusulkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD agar dapat dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

Dalam keterangan yang sama, KPK turut mengutip data yang dikumpulkan bersama Ombudsman pada 2020. Dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) dinilai tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32% disebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Temuan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, serta risiko rangkap pendapatan yang dapat mencederai rasa keadilan publik.