Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Tim Analisis dan Advokasi yang diketuai mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Endriartono Sutarto. Tim ini dibentuk untuk menghadapi opini-opini yang dinilai bertujuan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, tim tersebut lahir karena banyak opini yang berkembang di luar yang mengarah pada upaya pelemahan lembaga antirasuah. Menurut Busyro, sebagian opini bahkan menyerang pribadi pimpinan atau pegawai tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Busyro dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2011). Dalam kesempatan tersebut hadir para pimpinan KPK, Endriartono, serta anggota Tim Analisis dan Advokasi yang seluruhnya berlatar belakang pengacara, di antaranya Taufik Basari, Alexander Lay, Ari Juliano, dan Hamid Chalid.
Busyro menegaskan pembentukan tim bukan atas permintaan KPK, melainkan sebagai bentuk dukungan dari Endriartono dan rekan-rekannya. KPK, kata Busyro, menerima dukungan itu karena mencerminkan keterlibatan masyarakat dalam mendukung kerja KPK.
Ia menjelaskan, tim diberi tugas dan wewenang untuk menganalisis data dan informasi pemberitaan yang dilakukan pihak tertentu dan berpotensi merugikan nama baik KPK. Dengan adanya tim tersebut, Busyro menilai pimpinan KPK tidak perlu menanggapi satu per satu pemberitaan negatif yang menyudutkan lembaga, sehingga dapat lebih fokus pada tugas pemberantasan korupsi.
Terkait kekhawatiran adanya tumpang tindih dengan tugas Biro Humas KPK, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan hal itu tidak akan terjadi. Menurut Jasin, Biro Humas akan tetap bekerja seperti biasa, sementara tim baru tersebut bekerja di luar wilayah humas atau dapat berkoordinasi bila diperlukan.
Jasin menambahkan, Tim Analisis dan Advokasi akan bekerja selama enam bulan terhitung sejak pembentukannya.
Sementara itu, Endriartono menyatakan tim yang dipimpinnya bertugas menangkis serangan melalui pemberitaan yang ditujukan kepada KPK. Tim akan melakukan counter opini terhadap argumen-argumen yang dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Dalam jumpa pers itu, Endriartono juga menegaskan bahwa tim bekerja tanpa bayaran.

