Korlantas Polri Tegaskan Hoaks Link Pembuatan SIM Online Gratis dan Seumur Hidup

Korlantas Polri Tegaskan Hoaks Link Pembuatan SIM Online Gratis dan Seumur Hidup

Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai link pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, gratis, dan berlaku seumur hidup adalah tidak benar.

Penelusuran terhadap klaim tersebut mengarah pada unggahan Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya, @korlantaspolri.ntmc. Dalam unggahan itu, Korlantas menyatakan kabar tentang pembuatan SIM gratis dan seumur hidup merupakan hoaks.

“Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu hoaks ya,” demikian pernyataan Korlantas Polri yang dikutip pada Jumat (13/3/2026).

Korlantas juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara untuk menunjang pembangunan nasional.

Sementara terkait masa berlaku SIM, Korlantas merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Dalam aturan tersebut, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap, serta data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, seperti situs web atau layanan informasi kepolisian, agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.