Konflik Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng: Izin, Perlawanan Warga, dan Sengketa Ruang Hidup

Konflik Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng: Izin, Perlawanan Warga, dan Sengketa Ruang Hidup

Pembangunan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memicu konflik berkepanjangan antara warga, pemerintah, dan perusahaan. Persoalan ini berpusat pada rencana eksploitasi batu kapur di kawasan karst Kendeng—wilayah yang dinilai memiliki fungsi ekologis penting sekaligus menjadi penopang utama pertanian masyarakat setempat.

Pada 2014, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendirikan pabrik semen di kawasan tersebut. Pemerintah daerah dan pusat mendukung proyek ini sebagai bagian dari dorongan investasi industri dan upaya memenuhi kebutuhan bahan bangunan nasional. Namun, rencana penambangan bahan baku semen di kawasan karst memunculkan kekhawatiran warga, terutama petani, yang menilai proyek berpotensi merusak lingkungan, mengancam sumber air, dan mengganggu keberlanjutan pertanian.

Selain soal dampak lingkungan, konflik juga dipicu oleh tumpang tindih klaim atas lahan. Masyarakat setempat memandang tanah di Kendeng sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai kultural, sementara pemerintah dan perusahaan melihatnya sebagai area yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Penolakan warga kemudian berkembang menjadi rangkaian aksi dan langkah hukum. Salah satu bentuk protes yang paling dikenal adalah aksi simbolis “kaki disemen” pada 2016, ketika petani dan aktivis menyemen kaki mereka di depan Istana Negara di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan untuk menarik perhatian publik dan pemerintah terhadap dampak yang dikhawatirkan serta ketidakadilan yang mereka rasakan.

Di jalur hukum, warga menggugat izin lingkungan pabrik semen. Pada 2016, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dan mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia karena dinilai melanggar ketentuan perlindungan kawasan karst. Namun, setelah putusan tersebut, pemerintah kembali menerbitkan izin baru pada 2017. Penerbitan izin baru itu memicu gelombang penolakan lanjutan dan kembali digugat oleh masyarakat, menandakan bahwa sengketa perizinan dan keberatan warga belum berakhir.

Dalam perjuangannya, warga Kendeng mendapat dukungan dari organisasi masyarakat sipil, antara lain WALHI dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang melakukan advokasi serta kampanye publik mengenai pentingnya perlindungan Pegunungan Kendeng. Dukungan terhadap gerakan ini juga meluas hingga tingkat internasional sebagai bentuk tekanan agar aspek keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat lokal lebih diperhatikan.

Konflik Kendeng kerap dipandang sebagai contoh ketegangan antara agenda pembangunan berbasis investasi dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Dalam perspektif hukum agraria, kasus ini menyoroti perdebatan tentang hak atas tanah, pengelolaan sumber daya alam, serta kewajiban mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. UUD 1945 menegaskan tanah dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sementara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menekankan bahwa pemanfaatan hak atas tanah harus mendukung kesejahteraan dan tidak merugikan masyarakat.

Warga Kendeng menilai proyek pertambangan semen mengancam sumber daya alam yang mereka andalkan, termasuk potensi kerusakan kawasan karst, pencemaran air, dan hilangnya lahan pertanian. Dalam kerangka UUPA, izin pemanfaatan tanah dipandang perlu mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan. Karena itu, penolakan warga tidak hanya dipahami sebagai penentangan terhadap satu proyek, melainkan juga sebagai upaya mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan yang dianggap melekat pada identitas budaya serta keberlangsungan hidup mereka.

Sejumlah langkah seperti moratorium sementara dan kajian lingkungan disebut pernah dilakukan, namun dinamika perizinan dan perlawanan warga menunjukkan konflik belum sepenuhnya selesai. Kasus Kendeng sekaligus menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam, terutama ketika kebijakan pembangunan berpotensi mengubah ekosistem dan mata pencaharian di suatu wilayah.