Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Rupatama Polda Kepri, Kamis (18/6/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dan pemantauan Kompolnas terhadap sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Kegiatan dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kompolnas RI Dr. Yusuf, S.Ag., M.H. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Sekretaris Kompolnas RI Brigjen Pol. Joko Purwanto, S.I.K., S.H., Irwasda Polda Kepri, serta para pejabat utama Polda Kepri.
Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri menyatakan pihaknya siap memberikan informasi, data, dan keterangan secara terbuka, objektif, dan transparan sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan kinerja. Ia juga menilai kritik serta masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Wakapolda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri. “Apabila terbukti bersalah, maka akan diproses secara tegas, profesional, dan transparan melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku,” kata Wakapolda.
Sementara itu, Dr. Yusuf menjelaskan kunjungan Kompolnas juga mencakup pemantauan penanganan kasus meninggalnya Bripda NS. “Kompolnas ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain aspek penegakan hukum, Kompolnas menyoroti pentingnya pembinaan sumber daya manusia serta budaya organisasi yang sehat di lingkungan Polri. Kompolnas menekankan peran anggota senior untuk membimbing dan menjadi teladan bagi anggota junior agar tercipta hubungan kerja yang profesional dan konstruktif.
Kompolnas turut mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama yang diberikan Polda Kepri dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kompolnas dan Polri semakin kuat untuk mewujudkan institusi Polri yang profesional, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.