Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Komisi II telah memulai dua langkah awal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satunya dengan membuka ruang partisipasi publik melalui forum serap aspirasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan kepemiluan.
Rifqi menjelaskan, Komisi II secara aktif mengundang stakeholders kepemiluan, baik individu maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan sistem pemilu. Mereka diminta menyampaikan pandangan mengenai isu-isu krusial pemilu serta desain kepemiluan yang dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II.
Ia menyebut forum serap aspirasi tersebut akan terus berlanjut setelah pembukaan masa sidang mendatang. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi.
Langkah kedua, Komisi II menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik serta draf awal RUU Pemilu. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif sebelum pembahasan formal dimulai.
Rifqi menargetkan pembahasan resmi RUU Pemilu di Komisi II dapat dimulai sekitar Juli atau Agustus, setelah DIM dan kerangka normatif tersusun secara matang. Ia menilai penghimpunan pandangan publik sejak awal diharapkan dapat mempercepat pembahasan pada tahap panitia kerja (panja) nantinya.
Selain melibatkan masyarakat sipil dan akademisi, Komisi II juga akan meminta pandangan seluruh partai politik yang ada di DPR RI. Rifqi menyebut terdapat delapan partai politik di Komisi II yang terefleksi dalam delapan fraksi.
Komisi II juga membuka peluang mengundang partai politik non-parlemen untuk memberikan perspektif terkait desain kepemiluan ke depan. Rifqi mengatakan rencana tersebut telah menjadi perhatian Komisi II dan akan dilaksanakan pada waktunya.

