Koalisi Serikat Pekerja Serikat Buruh Merah Putih menggelar silaturahmi dan diskusi strategis di Jakarta untuk merespons dinamika sosial, politik, dan ekonomi nasional. Dalam pernyataannya, koalisi menekankan pentingnya pekerja di sektor-sektor strategis menjaga kondusivitas nasional agar roda ekonomi tetap berjalan, lapangan kerja tercipta, dan produktivitas dapat tumbuh stabil.
Koalisi menyampaikan keprihatinan atas gangguan sosial ekonomi yang dinilai berdampak luas terhadap ketenagakerjaan, termasuk penangkapan aktivis dan kerusuhan yang merugikan pekerja. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memulihkan situasi nasional, mengusut tuntas kerusuhan, serta membebaskan aktivis buruh yang disebut ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, koalisi menilai pertemuan Presiden dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja tidak dapat dianggap mewakili seluruh aspirasi buruh di Indonesia. Meski demikian, mereka menyatakan dukungan terhadap cita-cita Presiden Prabowo untuk menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan berkualitas sebagai upaya meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja.
Koalisi juga menyatakan akan mengkaji ulang rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Mereka menekankan pentingnya efisiensi anggaran, penguatan kelembagaan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, serta pembentukan lembaga sektoral yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja.
Dalam forum tersebut, Koalisi Buruh Merah Putih merinci delapan poin sikap. Pertama, meminta pemulihan situasi nasional melalui pengusutan kerusuhan, penghentian kriminalisasi, dan pembebasan aktivis buruh yang ditangkap tanpa dasar hukum. Kedua, meminta klarifikasi bahwa pertemuan Presiden dengan segelintir pimpinan serikat pekerja tidak mewakili seluruh buruh Indonesia. Ketiga, menyatakan dukungan terhadap program penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan berkualitas.
Keempat, meminta evaluasi rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional karena dinilai berpotensi tumpang tindih, dengan alternatif penguatan lembaga tripartit nasional di bawah Presiden RI. Kelima, mendesak agar pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan mengedepankan transparansi, dialog sosial, partisipasi publik, dan inklusivitas. Keenam, mendorong reformasi tata kelola BPJS Ketenagakerjaan agar lebih inklusif, universal, dan mampu melindungi seluruh pekerja di berbagai sektor.
Ketujuh, koalisi mengusulkan reformasi penetapan upah minimum dengan pendekatan berbasis sektoral guna mempersempit kesenjangan antarwilayah. Kedelapan, mereka mendesak pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Padat Karya demi perlindungan industri padat karya dan pekerja nasional. Koalisi menyatakan sikap ini sebagai komitmen menjaga stabilitas nasional sekaligus mendorong keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Serikat Pekerja Serikat Buruh Merah Putih juga mendesak pemerintah menuntaskan penyelesaian hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite.
Arnod, yang juga anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, menyebut hingga kini sekitar 10 ribu pekerja Sritex belum menerima pesangon meski telah menunggu hampir enam bulan. Ia menambahkan para pekerja juga disebut belum memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) serta dana tabungan koperasi yang selama ini disetorkan. Menurutnya, pemerintah perlu segera mencari solusi karena pekerja telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hak-haknya.
Arnod menyampaikan KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai mendukung visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, terutama target penciptaan 19 juta lapangan kerja, yang dinilai penting untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Ia juga menyinggung peran LKS Tripartit Nasional yang mewakili pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta berdiri sejalan dengan ratifikasi Konvensi ILO No.144, dengan Presiden secara ex officio sebagai Ketua Tripartit Nasional dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Ketua Pelaksana.
Selain isu Sritex, Arnod menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap penetapan upah minimum tahun 2026. Ia menilai kenaikan upah sektoral perlu diperhatikan mengingat banyak pekerja Indonesia berada di sektor manufaktur, antara lain tekstil, sandang, kulit, elektronika, pertambangan, energi, kimia, kesehatan, dan industri lainnya. Menurutnya, kebijakan upah minimum ke depan perlu mempertimbangkan kondisi sektoral agar kesejahteraan pekerja di berbagai bidang dapat lebih adil.

