Sebuah video yang beredar di Facebook menampilkan sejumlah orang dalam sebuah ruangan dengan latar tulisan “RAPAT KERJA LKAAM PROVINSI SUMATERA BARAT”. Unggahan itu disertai klaim bahwa masyarakat Minangkabau menolak dan mengembalikan bantuan untuk korban gempa Pasaman Barat dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai sekitar Rp2,3 miliar.
Berdasarkan penelusuran terhadap informasi yang beredar, klaim tersebut dinilai menyesatkan. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat dan Niniak Mamak se-Sumatera Barat disebut tidak pernah menyatakan penolakan terhadap bantuan Menteri Agama.
Faktanya, masyarakat Sumatera Barat justru menyampaikan terima kasih atas perhatian Menteri Agama kepada korban gempa bumi di Pasaman dan Pasaman Barat.
Bantahan terkait klaim penolakan bantuan itu disampaikan Ketua Umum LKAAM Sumbar, Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si. Datuak Nan Sati, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 Maret 2022. Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan dalam konteks lain, yakni terkait larangan bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menginjakkan kaki di Minangkabau.
Fauzi Bahar menjelaskan, sikap tersebut berkaitan dengan pernyataan Menteri Agama yang membandingkan suara mikrofon azan dengan suara gonggongan anjing.

