Sebuah video yang beredar di media sosial diklaim memperlihatkan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dijemput paksa untuk menghadiri sidang dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Namun, klaim tersebut tidak benar.
Video itu salah satunya dibagikan melalui Facebook, menampilkan sejumlah orang mengenakan rompi tahanan dan dikawal aparat. Pengunggah menyertakan narasi yang mempertanyakan apakah benar Jokowi dihadirkan secara paksa ke persidangan terkait gugatan dugaan ijazah palsu.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, hingga Sabtu (7/2/2026) tidak ditemukan informasi kredibel yang menyebut Jokowi dijemput paksa untuk menghadiri sidang kasus dugaan ijazah palsu di PN Surakarta.
Hasil penelusuran menggunakan teknik reverse image search menunjukkan video tersebut tidak berkaitan dengan isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Video identik dengan unggahan di YouTube yang menjelaskan peristiwa dalam rekaman adalah gelar perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam perkara itu, sebagaimana dikutip dari Antara, Kejaksaan menetapkan empat pejabat KPU Kabupaten Karimun sebagai tersangka, yakni NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
Dengan demikian, video yang diklaim memperlihatkan Jokowi dijemput paksa untuk menghadiri sidang dugaan ijazah palsu merupakan hoaks. Rekaman tersebut sebenarnya terkait gelar perkara kasus korupsi dana hibah KPU tahun 2024 di Karimun.

