Sebuah unggahan di media sosial beredar dengan narasi yang menyebut sopir truk dalam kecelakaan maut di Balikpapan dijatuhi hukuman mati. Unggahan tersebut juga menyertakan tautan berita untuk memperkuat klaimnya.
Namun, klaim tersebut dinyatakan tidak benar. Berdasarkan keterangan yang dimuat medcom.id, sopir truk tronton bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Balikpapan tidak dihukum mati.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Sony Irwanto, menjelaskan bahwa pengemudi truk tronton itu diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyebut ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berkisar 5 hingga 6 tahun penjara.
Selain pelanggaran tersebut, pengemudi juga disebut melanggar Peraturan Wali Kota terkait jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Kombes Sony.

