Klaim Komdigi Akan Nonaktifkan Media Sosial pada 28 Maret 2026 Dipastikan Hoaks

Klaim Komdigi Akan Nonaktifkan Media Sosial pada 28 Maret 2026 Dipastikan Hoaks

Sebuah unggahan di Instagram yang beredar di masyarakat mengeklaim pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan sejumlah media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube pada 28 Maret 2026. Informasi tersebut sempat memicu kekhawatiran di kalangan pengguna media sosial.

Namun, klaim itu dipastikan tidak benar. Berdasarkan keterangan di situs resmi komdigi.go.id, kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini tidak berarti penonaktifan seluruh media sosial bagi masyarakat. Langkah yang diatur merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Dengan demikian, unggahan yang mengeklaim pemerintah akan menonaktifkan media sosial pada 28 Maret 2026 merupakan hoaks. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai dan membagikannya kembali.