KOMPAS.com – Beredar narasi di media sosial yang mengklaim Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyetujui pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Narasi tersebut juga menyebut Ketua DPR Puan Maharani mengundurkan diri setelah pembubaran.
Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menyatakan informasi itu tidak benar atau hoaks. Klaim tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dan logika aturan perundang-undangan.
Narasi mengenai “Gibran dan AHY setuju pembubaran DPR” dibagikan oleh sebuah akun Facebook pada Jumat (6/2/2026). Unggahan itu turut memuat pernyataan bahwa Puan mundur dari jabatan Ketua DPR.
Berdasarkan penelusuran, Undang-Undang Dasar 1945 tidak memuat pasal yang menyebut lembaga eksekutif—presiden, wakil presiden, dan menteri—memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Selain itu, Tim Cek Fakta Kompas.com juga tidak menemukan pemberitaan kredibel yang menyatakan Gibran dan AHY menyetujui pembubaran DPR.
Adapun Puan Maharani disebut masih menjabat sebagai Ketua DPR hingga saat ini. Posisi Ketua DPR juga dinyatakan tidak dapat dilengserkan oleh lembaga eksekutif.
Dalam pemberitaan terbaru, Puan menyampaikan tanggapan terkait kasus seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bunuh diri karena tidak mampu membeli buku dan alat tulis. “Jangan sampai ada nyawa generasi muda Indonesia yang hilang lagi, hanya karena merasa tertekan karena tidak mampu membeli buku dan pulpen,” kata Puan, sebagaimana diberitakan Kompas.com, 4 Februari 2026.
Puan menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi memilukan sekaligus teguran keras bagi negara agar memastikan kebutuhan dasar anak terpenuhi.
Dengan demikian, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Gibran dan AHY menyetujui pembubaran DPR serta Puan mundur sebagai Ketua DPR dinyatakan hoaks.

