Klaim Gencatan Senjata di Gaza Dipertanyakan, Serangan dan Pembatasan Bantuan Dilaporkan Berlanjut

Klaim Gencatan Senjata di Gaza Dipertanyakan, Serangan dan Pembatasan Bantuan Dilaporkan Berlanjut

Pengumuman “gencatan senjata” di Gaza pada 10 Oktober sempat memunculkan harapan jeda kekerasan bagi warga Palestina, setelah periode panjang pemboman yang digambarkan sangat intens. Namun, menurut laporan dan pernyataan otoritas setempat, jeda tersebut disebut tidak benar-benar terjadi karena serangan dilaporkan berlanjut hampir segera setelah pengumuman.

Dalam periode sebelumnya, kerusakan di Gaza digambarkan meluas. Disebutkan bahwa rumah sakit dan universitas hancur akibat pemboman, sebagian besar rumah dan sekolah rata dengan tanah, sementara infrastruktur penting seperti sistem pembuangan limbah dan jaringan listrik mengalami kerusakan berat. Puing dilaporkan mencapai sekitar 50 juta ton, dan di bawah reruntuhan itu diperkirakan masih terdapat sedikitnya 10.000 jenazah warga Palestina yang belum berhasil dievakuasi.

Kantor Media Pemerintah Gaza menyatakan Israel telah melanggar “gencatan senjata” hampir 500 kali dalam 44 hari, dengan 342 warga sipil dilaporkan tewas. Hari paling mematikan disebut terjadi pada 29 Oktober, ketika Pasukan Pendudukan Israel (IOF) dilaporkan menewaskan 109 warga Palestina, termasuk 52 anak. Peristiwa terbaru yang disebutkan terjadi pada Kamis lalu, ketika 32 warga Palestina dilaporkan tewas, termasuk satu keluarga di kawasan Zeitoun, Kota Gaza, setelah sebuah bom menghantam bangunan tempat mereka berlindung.

Selain serangan yang dilaporkan terus berlangsung, kondisi kelaparan juga disebut belum mereda. Dalam kesepakatan “gencatan senjata”, disebutkan ada janji 600 truk bantuan masuk setiap hari. Namun, koresponden Al Jazeera Hind al-Khoudary melaporkan IOF hanya mengizinkan sekitar 150 truk memasuki Gaza per hari. Disebutkan pula adanya pembatasan masuknya bahan pangan bergizi—termasuk daging, susu, dan sayuran—serta obat-obatan, tenda, dan perlengkapan penting lainnya.

Koalisi lembaga bantuan Palestina memperkirakan jumlah bantuan yang masuk bahkan tidak mencukupi seperempat kebutuhan dasar penduduk. Sementara itu, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan memiliki persediaan pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Gaza selama berbulan-bulan, tetapi disebut tidak diizinkan membawanya masuk.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Oktober yang menegaskan kewajiban Israel untuk tidak menghalangi distribusi bantuan dari badan PBB, termasuk UNRWA. Dalam opini yang sama, pengadilan juga menolak tuduhan Israel bahwa UNRWA tidak netral dan menegaskan lembaga itu merupakan aktor kemanusiaan yang krusial. Meski demikian, Israel disebut tetap membatasi aktivitas UNRWA, menghalangi penyaluran bantuan, dan menolak memberikan visa bagi staf internasionalnya.

Israel juga disebut tidak mematuhi langkah-langkah sementara yang ditetapkan ICJ dalam putusan Januari 2024, yang menyatakan terdapat tindakan-tindakan yang “berpeluang merupakan genosida” di Gaza. Langkah-langkah itu mencakup pencegahan tindakan genosida, penghentian hasutan terhadap genosida, dan pembukaan akses bantuan kemanusiaan. Disebutkan bahwa pengadilan beberapa kali menegaskan kembali langkah-langkah tersebut, tetapi Israel tetap mengabaikannya.

Dalam tulisan opini ini, situasi tersebut dikaitkan dengan dukungan diplomatik, finansial, dan militer yang disebut terus mengalir kepada Israel. Salah satu contoh yang disorot adalah pengesahan Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB pada 17 November yang mendukung rencana 20 poin Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Gaza.

Resolusi itu disebut mencakup pembentukan dua badan untuk mengelola Gaza: board of peace yang diketuai langsung oleh Trump dan international stabilisation force yang bertugas menjaga keamanan serta melucuti kelompok-kelompok Palestina. Struktur pengelolaan kedua badan itu disebut belum jelas, namun dinyatakan akan beroperasi selaras dengan pemerintah Israel, yang dinilai menambah lapisan kendali asing atas warga Palestina.

Resolusi tersebut juga disebut membuka kemungkinan pengabaian struktur lokal dan internasional yang selama ini menangani distribusi bantuan. Dalam tulisan ini, resolusi itu dikritik karena tidak menyebut genosida dan tidak memuat mekanisme akuntabilitas atas kejahatan perang. Penulis berpendapat, secara substansi resolusi itu bertentangan dengan hukum internasional dan memberikan kendali atas Gaza kepada Amerika Serikat.

Keseluruhan rangkaian peristiwa ini digunakan untuk menegaskan pandangan bahwa “gencatan senjata” yang diumumkan bukanlah gencatan senjata sesungguhnya. Dalam penilaian penulis, penyebutan situasi tersebut sebagai gencatan senjata berpotensi memungkinkan negara ketiga mengklaim ada kemajuan menuju resolusi konflik atau perdamaian, sementara kondisi mendasar—serangan, kelaparan, dan hambatan akses terhadap tempat tinggal layak serta layanan kesehatan—disebut tetap berlangsung.

Penulis menyebut kondisi itu sebagai “ilusi diplomatik” yang, menurutnya, menutupi kelanjutan pembasmian, pengusiran, dan penghapusan warga Palestina di Gaza, sekaligus mengalihkan perhatian publik internasional dan media.