Pembahasan mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 kembali ramai di tengah masyarakat. Perbincangan itu mencuat setelah beredar video viral di TikTok yang mengklaim BSU 2026 akan disalurkan pada Januari hingga Februari 2026 dengan nominal Rp900 ribu.
Dalam unggahan tersebut, pembuat konten juga menyebut BSU ditujukan bagi warga yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mengajak masyarakat untuk mengecek apakah termasuk penerima BSU 2026.
Namun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penyaluran BSU 2026. Ia juga mengimbau pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam penjelasan lain yang mengacu pada situs Kemenaker, disebutkan bahwa hingga kini belum ada informasi apa pun mengenai BSU tahun 2026. Informasi resmi akan disampaikan apabila nantinya terdapat kebijakan baru terkait program tersebut. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan keanehan pada informasi mengenai BSU.
Adapun penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan itu, pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni–Juli 2025.
Pencairan bantuan tersebut disebut sempat berlangsung hingga Agustus 2025 karena kendala teknis sehingga melewati batas waktu yang seharusnya.
Masih merujuk pada penyaluran 2025, program BSU diberikan kepada 16.048.472 pekerja yang memenuhi syarat, salah satunya memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Kriteria penerima BSU pada penyaluran 2025 antara lain: masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025; memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan atau sesuai besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing; bukan anggota TNI, Polri, maupun PNS; serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Selain itu, penerima juga diprioritaskan dari sektor atau wilayah yang menjadi fokus pemerintah, termasuk guru honorer yang masuk dalam kelompok penerima prioritas.

