Klaim AS Melarang Sertifikasi Halal di Indonesia Disebut Hoaks

Klaim AS Melarang Sertifikasi Halal di Indonesia Disebut Hoaks

Banjarmasin—Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan klaim bahwa Pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang aturan sertifikasi halal di Indonesia. Konten tersebut juga menyebut Presiden AS meminta Indonesia mencabut kewajiban sertifikasi halal.

Klaim itu memunculkan kesan seolah kebijakan sertifikasi halal Indonesia berada di bawah tekanan langsung Pemerintah AS. Informasi semacam ini dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat terkait kedaulatan dan kebijakan pemerintah dalam pengaturan sertifikasi halal.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dirujuk dari komdigi.go.id, klaim tersebut tidak benar. Pemerintah AS disebut hanya menyampaikan kritik bahwa aturan sertifikasi halal dinilai memberatkan perdagangan, bukan meminta pencabutan kebijakan.

Hingga kini, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku di Indonesia dan ditegaskan tidak dapat dinegosiasikan oleh pemerintah maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI). Informasi resmi mengenai sertifikasi halal dapat diakses melalui situs dan kanal resmi pemerintah serta MUI.

Dengan demikian, unggahan yang mengeklaim “Amerika Serikat Larang Sertifikasi Halal di Indonesia” dikategorikan sebagai hoaks. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayai atau menyebarkannya.