Sebuah narasi yang beredar di media sosial Facebook dan Instagram menyebut Amerika Serikat ingin mengubah bahkan menghapus aturan sertifikasi halal di Indonesia. Dalam unggahan tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump diklaim menilai sertifikat halal di Indonesia mempersulit penjualan produk ekspor dari negaranya.
Narasi itu juga disertai klaim bahwa Amerika Serikat melarang penerapan sertifikasi halal di Indonesia serta mendorong perubahan regulasi halal nasional. Informasi tersebut kemudian memicu respons dan kekhawatiran di kalangan publik.
Namun, berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak didukung fakta yang valid. Hingga kini tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah Amerika Serikat, termasuk dari Presiden Donald Trump, yang menyebut adanya rekomendasi atau desakan untuk menghapus aturan sertifikasi halal di Indonesia.
Di Indonesia, sertifikasi halal merupakan kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen, khususnya masyarakat Muslim, serta berlaku bagi produk dalam negeri maupun impor.
Pemerintah Indonesia juga tidak pernah menyampaikan adanya tekanan atau permintaan resmi dari Amerika Serikat terkait perubahan aturan sertifikasi halal. Sejauh ini, hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat disebut tetap berjalan sesuai kesepakatan bilateral dan aturan perdagangan internasional yang berlaku.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Amerika Serikat ingin menghapus atau mengubah aturan sertifikasi halal di Indonesia dinilai tidak benar dan tergolong informasi menyesatkan. Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, terutama terkait isu sensitif seperti kebijakan agama, perdagangan, dan hubungan internasional.

