Keuskupan Agung Merauke menerbitkan penjelasan terkait sejumlah isu yang berkembang di Papua Selatan dan dinilai menargetkan kredibilitas moral Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC. Penjelasan tersebut disebut disusun dengan rujukan Hukum Gereja (Codex Iuris Canonici 1983) dan Ajaran Sosial Gereja, serta dimaksudkan untuk meluruskan dinamika yang terjadi di internal keuskupan.
Dalam penjelasan itu, Keuskupan menanggapi tiga pokok isu: dukungan Uskup Agung terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), penerimaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Korindo untuk operasional seminari, serta status emeritus Pastor Pius Manu.
Dukungan terhadap PSN
Keuskupan menyatakan tuduhan bahwa Uskup Agung “menjual tanah adat” atau mengabaikan hak masyarakat adat tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan umum (bonum commune) dan fungsi sosial hak milik. Dukungan terhadap PSN, menurut penjelasan itu, dipandang sebagai bagian dari pendekatan “ekologi integral” yang merujuk pada Ensiklik Laudato Si’ dan dokumen Gaudium et Spes.
Penjelasan tersebut mengutip Laudato Si’ artikel 139 yang menekankan krisis sosio-lingkungan sebagai satu kesatuan. Keuskupan juga merujuk Gaudium et Spes artikel 69 mengenai destinasi universal harta benda, yang dalam penafsiran Keuskupan menegaskan bahwa tanah, meski diakui hak ulayatnya, memiliki dimensi sosial untuk mendukung kesejahteraan manusia.
Keuskupan menegaskan dukungan Uskup Agung bukan dimaknai sebagai penjualan tanah, melainkan upaya memastikan pengelolaan tanah dalam skema kemitraan yang dinilai bermartabat guna mengangkat taraf hidup umat dari kemiskinan struktural. Sikap tersebut disebut sebagai pertimbangan bijaksana (prudential judgment) dan dikaitkan dengan prinsip subsidiaritas serta solidaritas, termasuk dalam relasi kerja sama dengan negara.
Dana CSR PT Korindo untuk seminari
Keuskupan juga menolak narasi yang mengaitkan penerimaan dana CSR untuk operasional seminari dengan “suap” atau gratifikasi. Dalam penjelasan itu, Keuskupan menilai anggapan tersebut keliru karena tidak membedakan antara bantuan material bagi institusi gerejawi dan kepentingan pribadi.
Keuskupan merujuk Kanon 1260 yang menyatakan Gereja memiliki hak untuk memperoleh apa yang diperlukan bagi tujuan-tujuannya, serta Kanon 1254 §2 yang mengatur tujuan harta benda Gereja, antara lain untuk ibadat, nafkah klerus dan pelayan, serta karya kerasulan dan amal kasih.
Keputusan mengalokasikan dana CSR sepenuhnya ke seminari disebut sebagai bagian dari kewajiban Uskup untuk membiayai pendirian dan pemeliharaan seminari sesuai Kanon 263. Keuskupan menilai pemusatan dana ke seminari lebih efektif dibanding penyaluran yang tersebar, dengan tujuan investasi jangka panjang dalam formasi imam, termasuk mendorong lahirnya imam Orang Asli Papua yang terdidik dalam filsafat dan teologi.
Status emeritus Pastor Pius Manu
Terkait Pastor Pius Manu, Keuskupan menegaskan bahwa status emeritus yang diberikan merupakan keputusan administratif, bukan sanksi pidana gerejawi. Keuskupan menilai klaim bahwa pemensiunan tersebut merupakan bentuk “pembungkaman suara OAP” sebagai kekeliruan dalam membedakan tindakan administratif dan tindakan penal.
Keuskupan merujuk Kanon 381 §1 yang menyatakan Uskup Diosesan memiliki kuasa penuh dalam tata kelola keuskupan, termasuk pengaturan personel. Penjelasan itu juga membedakan emeritasi dengan suspensi sebagaimana diatur dalam Kanon 1333. Keuskupan menyatakan Pastor Pius Manu tidak disuspensi dan tetap berstatus imam serta tetap dapat merayakan Ekaristi.
Dalam penjelasan tersebut, Keuskupan menyebut Pastor Pius Manu memiliki kondisi kesehatan yang rapuh, sehingga pembebastugasan dari jabatan dinilai sebagai langkah untuk melindungi kesehatan yang bersangkutan. Keputusan itu disebut sebagai tindakan kebapakan dan karitatif, bukan upaya mematikan karier atau mengaitkannya dengan isu politik PSN.
Kesimpulan Keuskupan
Keuskupan menyimpulkan tiga hal utama: dukungan Uskup Agung terhadap PSN dipandang sebagai keberpihakan pada pengentasan kemiskinan dalam kerangka ajaran Gereja; penggunaan dana CSR untuk seminari disebut sah dan sesuai mandat pembiayaan seminari; serta pemberian status emeritus kepada Pastor Pius Manu dinyatakan sebagai wewenang administratif yang didasarkan pada pertimbangan kesehatan, bukan sanksi gerejawi.
Redaksi media yang memuat penjelasan tersebut mencatat naskah diterima dari pihak Keuskupan Agung Merauke pada Senin, 26 Januari 2026.

