Sekretaris Jenderal MUBAROK INSTITUTE menilai ketamakan—baik dalam bentuk kolonialisme klasik maupun kapitalisme finansial modern—menjadi faktor yang berulang dalam berbagai krisis sosial-ekonomi. Ia menarik garis perbandingan antara praktik VOC di Nusantara pada abad ke-17 dan krisis ekonomi global, termasuk krisis finansial 2008, yang dinilai sama-sama menempatkan keuntungan jangka pendek di atas kemanusiaan.
Dalam paparannya, ia menyoroti pola pertama berupa ekstraksi dan eksploitasi. Pada masa VOC, ketamakan diwujudkan melalui monopoli fisik, salah satunya lewat kebijakan Hongitochten atau pelayaran hongi. Kebijakan ini disebut digunakan untuk memusnahkan tanaman rempah milik rakyat demi menjaga stabilitas harga di pasar Eropa. Menurutnya, dalam konteks modern, pola serupa bermetamorfosis menjadi spekulasi finansial agresif melalui instrumen investasi berisiko tinggi dan pengabaian regulasi, yang pada akhirnya dapat menghantam tabungan, rumah, dan masa depan banyak orang.
Pola kedua yang ditekankan adalah dampak struktural dan penderitaan rakyat. Ia menyebut praktik pajak yang mencekik dan perbudakan pada era VOC menciptakan kemiskinan ekstrem yang bersifat struktural bagi penduduk pribumi, dengan dampak panjang lintas generasi. Sementara itu, krisis finansial modern digambarkan memicu kebangkrutan lembaga keuangan, pengangguran massal, dan kemiskinan dalam skala luas. Keduanya, menurutnya, menunjukkan bahwa ketika sebuah institusi menjadi terlalu besar dan digerakkan oleh ketamakan, kegagalannya dapat menyeret masyarakat luas ke dalam penderitaan.
Pola ketiga berkaitan dengan runtuhnya moralitas dan korupsi. Ia menyebut VOC sebagai contoh institusi yang mengalami pembusukan internal akibat korupsi masif, yang diringkas dalam istilah “Vergaan Onder Corruptie”. Dalam konteks modern, ia menilai keruntuhan moral terjadi ketika kekayaan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, sehingga integritas tata kelola negara dan perusahaan diabaikan. Ia juga menyinggung praktik seperti penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan, dan pemberian bonus besar bagi eksekutif di tengah kerugian perusahaan sebagai bentuk lain dari krisis etika.
Ia menambahkan bahwa mekanisme penindasan juga mengalami perubahan bentuk. Jika pada era VOC penindasan dilakukan melalui armada, senjata, dan kontrol teritorial, maka dalam era modern ketamakan bekerja melalui abstraksi data, algoritma, dan instrumen keuangan kompleks seperti derivatif—yang disebutnya kerap tidak dipahami regulator. Meski berbeda sarana, dampaknya dinilai serupa, yakni hilangnya hak milik dan meningkatnya kemiskinan.
Selain itu, ia menyoroti posisi korporasi yang dapat bertindak layaknya “negara dalam negara”. VOC disebut memiliki hak oktroi, termasuk mencetak uang dan membentuk tentara, sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara orientasi profit dan keadilan publik. Ia menilai gejala serupa muncul pada korporasi modern yang “too big to fail”, yang dianggap dapat memengaruhi kebijakan negara melalui lobi politik, terutama ketika moralitas dikalahkan oleh target pertumbuhan.
Dalam bagian relevansi kekinian, ia mengaitkan analisis tersebut dengan visi pemerintahan saat ini. Ia menyebut Asta Cita Presiden Prabowo—khususnya agenda pemerintahan yang bersih dan pro-rakyat—sebagai antitesis dari warisan ketamakan yang ia gambarkan. Menurutnya, pemberantasan korupsi dipandang sebagai langkah untuk memutus budaya jabatan sebagai alat pemuas kepentingan pribadi, sekaligus memastikan ketamakan tidak menjadi “berhala modern” dalam tata kelola.
Ia juga menyinggung pentingnya kedaulatan pangan dan energi sebagai respons terhadap sejarah panjang eksploitasi sumber daya, serta penguatan hukum ekonomi dan keadilan distributif—termasuk gagasan kontekstualisasi zakat dan pajak—agar kekayaan tidak terkonsentrasi pada segelintir kelompok, melainkan menjadi instrumen pemberdayaan dan kesejahteraan.
Menurutnya, arah kebijakan pro-rakyat harus dibangun di atas fondasi kejujuran dan keberpihakan pada kelompok lemah. Ia menutup analisis dengan menegaskan bahwa keadilan sosial bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban moral untuk mencegah pola ketamakan yang berulang dan merusak tatanan masyarakat.

