Kepercayaan Publik Jadi Penopang Legitimasi Kekuasaan di Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kepercayaan Publik Jadi Penopang Legitimasi Kekuasaan di Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dalam sistem demokrasi, kepercayaan publik dipandang sebagai fondasi utama yang menopang legitimasi kekuasaan. Kemenangan dalam pemilu dan legalitas formal dinilai belum cukup untuk memastikan sebuah pemerintahan bertahan kuat, karena daya tahannya juga ditentukan oleh kepercayaan moral masyarakat—yakni keyakinan bahwa pemerintah bekerja untuk kepentingan umum.

Pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, isu kepercayaan publik disebut menjadi salah satu tantangan paling krusial. Sejumlah janji populis, seperti makan siang gratis untuk pelajar dan program bantuan sosial, disambut antusias. Namun bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan mengenai kemampuan fiskal negara untuk merealisasikannya tanpa menambah beban utang yang dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas keuangan negara.

Dalam konteks teori dan kajian sosial-politik, kepercayaan sosial kerap ditempatkan sebagai modal penting bagi terbentuknya institusi yang kuat dan negara yang stabil. Francis Fukuyama, dalam buku Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity (1995), menyatakan bahwa ketika kepercayaan retak, perangkat hukum maupun mekanisme politik dapat kesulitan mencegah krisis legitimasi. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan kecurigaan dan resistensi dalam hubungan antara rakyat dan pemerintah, hingga berujung pada delegitimasi.

Refleksi ini dinilai relevan dengan bulan Mei, ketika publik kerap mengingat runtuhnya Orde Baru. Peristiwa itu dipandang tidak semata dipicu krisis moneter, tetapi juga hilangnya kepercayaan rakyat terhadap moralitas dan kapasitas pemerintah saat itu. Ketika suara publik dianggap diabaikan, keadilan sosial tersendat, dan transparansi digantikan oleh praktik politik yang tidak sehat, kepercayaan publik menurun dan berubah menjadi penolakan.

Gerakan Mei 1998 disebut sebagai bukti historis bahwa runtuhnya kepercayaan publik dapat mengguncang bahkan kekuasaan yang tampak kuat. Reformasi yang lahir dari momentum tersebut dipandang mengajarkan bahwa legitimasi tidak hanya bersumber dari jabatan formal, melainkan juga dari kemauan penguasa untuk mendengar, menghormati, dan memenuhi harapan masyarakat.

Dalam situasi pemerintahan Prabowo-Gibran, pelajaran dari Mei diposisikan sebagai pengingat bahwa stabilitas negara bergantung pada komitmen terhadap prinsip keadilan sosial, keterbukaan, dan penghormatan pada suara publik.

Di tengah tantangan itu, peran institusi penegak hukum—khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo—dinilai strategis dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas negara dan kepercayaan publik. Sejak awal kepemimpinannya, Jenderal Listyo Sigit mengusung semangat Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Konsep tersebut dipandang bukan sekadar jargon kelembagaan, melainkan instrumen untuk memastikan penegakan hukum tidak menjadi alat politik kekuasaan dan tetap melindungi hak-hak sipil masyarakat. Dalam berbagai krisis politik, ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum kerap disebut sebagai salah satu pemicu melemahnya legitimasi negara.

Pada pemerintahan baru, Polri dinilai tidak hanya berperan sebagai aparat keamanan, tetapi juga sebagai pengawal keadilan yang netral dan profesional. Institusi ini diharapkan memastikan kebijakan pemerintah berjalan dalam koridor hukum yang adil dan transparan, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak negara dan hak rakyat.

Dengan sorotan publik yang semakin kritis, Polri disebut menghadapi tantangan untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan keberpihakan pada prinsip keadilan dalam setiap tindakan. Dalam kerangka teori sistem politik, kepercayaan publik tidak hanya dibentuk oleh hasil kebijakan, tetapi juga oleh respons negara terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat. Dalam hal ini, Polri dipandang dapat memperkuat atau melemahkan kepercayaan tersebut, bergantung pada seberapa adil dan akuntabel penegakan hukum dilakukan.

Jika Polri mampu menjaga netralitas dan profesionalisme di tengah dinamika politik, institusi ini dinilai dapat menjadi salah satu benteng yang mencegah delegitimasi pemerintahan di mata publik. Namun, jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau bias politik dalam penegakan hukum, hal itu berpotensi menjadi titik awal memburuknya kepercayaan masyarakat.

Pengalaman sejarah juga disebut menunjukkan bahwa negara yang kehilangan kepercayaan rakyat, berapa pun besarnya dukungan elektoral, dapat menghadapi kerentanan sosial-politik yang mengancam ketahanan nasional. Dalam konteks ini, kepercayaan publik dipandang bukan hadiah, melainkan hasil dari kerja, transparansi, dan konsistensi dalam menegakkan keadilan.

Di sisi lain, Polri disebut memiliki mandat moral untuk memastikan hukum tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan fondasi keadilan bagi seluruh rakyat. Dalam demokrasi, kekuasaan dapat diwariskan melalui mekanisme politik, tetapi kepercayaan publik dinilai hanya dapat diraih melalui akuntabilitas dan integritas seluruh elemen negara.