Jakarta — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono menekankan pentingnya pemahaman tugas serta kepekaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BNPT Tahun Anggaran 2024 terhadap isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Eddy menyoroti dinamika budaya populer (pop culture) yang dinilai tumbuh pesat dan banyak terekam melalui media sosial. Menurutnya, perubahan tren tersebut perlu diantisipasi dan dimonitor secara cermat oleh CPNS BNPT. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (15/8/2025).
Selain itu, Eddy mengingatkan para CPNS agar memahami tugas dan fungsi BNPT sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 43F dan 43G.
Dalam Pasal 43F, BNPT berfungsi menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, serta program nasional di bidang penanggulangan terorisme; menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional; serta melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.
Sementara itu, Pasal 43G mengatur bahwa dalam menjalankan fungsi tersebut, BNPT bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi. BNPT juga bertugas mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme, mengoordinasikan program pemulihan korban, serta merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
Eddy menegaskan pengetahuan mengenai dasar hukum dan fungsi kelembagaan merupakan hal mendasar yang wajib dikuasai setiap pegawai BNPT. Ia meminta CPNS memahami peran lembaga tempat mereka bertugas dan memastikan materi pembekalan orientasi dapat dipahami serta diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas ke depan.

