JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi temuan Ombudsman RI terkait potensi konflik kepentingan dalam penetapan mitra yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menegaskan, isu tersebut merupakan ranah investigasi yang harus didasarkan pada pemeriksaan mendalam.
“Ya, itu nanti. Itu urusannya kayak gitu-gitu tuh urusannya berdasarkan investigasi ya,” kata Dadan saat ditemui di gedung Kementerian Kesehatan, Kamis (2/10/2025).
Sebelumnya, Ombudsman RI menilai tata kelola penetapan mitra yayasan dan SPPG dalam MBG tidak transparan dan rawan konflik kepentingan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menyebut terdapat potensi maladministrasi yang dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program prioritas pemerintah tersebut.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, persoalan muncul sejak tahap verifikasi. Dari total 60.500 yayasan yang mendaftar, masih ada 9.632 yayasan yang hingga kini belum mendapat kepastian status.
Menurut Yeka, kondisi itu terjadi karena ketiadaan standar waktu pelayanan, sehingga ribuan yayasan berada dalam ketidakpastian hukum. “Permasalahan ini muncul dalam proses penetapan mitra yayasan dan SPPG. Dari 60.500 yayasan yang mendaftar, banyak yang terhambat pada tahap verifikasi. Bahkan hingga kini masih terdapat 9.632 yayasan yang menunggu kepastian,” ucapnya.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa ketiadaan standar waktu dan lemahnya mekanisme verifikasi dapat membuka ruang maladministrasi. Selain itu, Ombudsman mengidentifikasi indikasi adanya yayasan yang berafiliasi dengan jejaring politik, yang dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Kajian Ombudsman juga mengidentifikasi adanya potensi afiliasi sejumlah yayasan dengan jejaring politik yang beresiko menimbulkan konflik kepentingan, serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” kata Yeka.
SPPG dirancang untuk mendukung pelaksanaan MBG yang ditujukan meningkatkan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Namun, Ombudsman menilai kelemahan tata kelola yang ada saat ini berpotensi mendistorsi tujuan program dan meruntuhkan kepercayaan publik apabila tidak segera dibenahi.

