JAKARTA — Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Januari hingga Februari 2026 ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut memicu perdebatan dan kebingungan di tengah masyarakat terkait kebenarannya.
Menanggapi isu itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Faried Abdurrahman Nur Yuliono mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026.
Faried menyoroti maraknya unggahan yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi menjadi modus penipuan. Ia menegaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Faried juga menyampaikan bahwa penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025, dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan.

