Kemensos Perkuat Kapasitas Pendamping Rehabilitasi Sosial di Surabaya

Kemensos Perkuat Kapasitas Pendamping Rehabilitasi Sosial di Surabaya

Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) pendamping rehabilitasi sosial untuk mengantisipasi perkembangan persoalan sosial yang dinilai semakin kompleks. Upaya ini juga ditujukan untuk menjawab harapan Presiden agar masalah sosial tidak hanya terdata dan tertangani, tetapi dapat diselesaikan.

Dalam penanganan persoalan sosial, Kemensos mencatat terdapat 26 jenis permasalahan yang perlu diatasi. Permasalahan tersebut mencakup isu konvensional seperti kemiskinan, keterlantaran, dan ketunaan, serta isu kontemporer seperti narkotika, HIV/AIDS, tindak pidana perdagangan orang, bencana, eksploitasi, dan diskriminasi. Setiap permasalahan memiliki karakteristik berbeda yang memengaruhi teknik dan cara penanganannya.

Pendamping rehabilitasi sosial yang mengikuti penguatan kapasitas ini berasal dari tenaga kemasyarakatan yang direkrut Kemensos. Seiring kebijakan pemerintah, para pendamping telah dikukuhkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Secara operasional, para pendamping berada di bawah kendali Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (RSKBK). Total jumlah pendamping mencapai 635 orang yang berasal dari 38 provinsi.

Direktur RSKBK Dr. Rachmat Koesnadi menyampaikan, para pendamping kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi Kemensos. Konsekuensinya, mereka terikat aturan kepegawaian dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam pelaksanaan tugas serta hasil kerja. Menurutnya, aspek kehadiran, aktivitas, target, dan ukuran hasil kegiatan juga melekat sebagaimana berlaku pada aparatur sipil negara (ASN).

Penguatan kapasitas SDM pendamping dilaksanakan di Surabaya selama tiga hari, pada 20–22 November. Dalam kegiatan itu, Kemensos melibatkan narasumber untuk memberikan pengetahuan terkait manajemen rehabilitasi sosial, manajemen alur kerja yang mengacu pada keilmuan pekerjaan sosial, serta manajemen teknologi komunikasi.

Pelaksana kegiatan, Isye, menjelaskan penguatan kapasitas ini dimaksudkan agar para pendamping memiliki kepastian dalam menjalankan pekerjaan sesuai tahapan dan langkah penanganan. Dengan begitu, proses kerja dapat direncanakan, dihitung, dilihat, dan dipertanggungjawabkan.

Kegiatan di Surabaya ini diikuti pendamping dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Rachmat menambahkan, penguatan kapasitas serupa akan dilakukan di provinsi lain dengan dukungan anggaran yang memadai, agar rangkaian tugas dan fungsi pendamping dapat berjalan dengan standar yang sama, mengacu pada Standar Nasional Indonesia dalam mendata, menangani, dan menyelesaikan permasalahan sosial.

Salah seorang pendamping dari Banyuwangi, Jawa Timur, Rudi, menyatakan senang mengikuti kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan ini tidak hanya memperkuat pengakuan atas status kepegawaiannya, tetapi juga membuatnya lebih tenang dan yakin dalam bekerja karena adanya standar yang terukur, mulai dari memahami masalah sosial yang akan ditangani, menyusun rencana intervensi, melaksanakan intervensi, hingga tahap terminasi untuk memastikan masalah sosial terselesaikan secara penuh.