Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya pakaian jadi dan aksesori, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap produk dalam negeri.
Penegasan itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Aturan tersebut resmi berlaku mulai 30 Juli 2025.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Rizky Aditya Wijaya menyampaikan Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan Permenperin 5/2024, dengan ruang lingkup yang disesuaikan dengan ketentuan Permendag 17/2025. Menurutnya, beleid baru ini memberikan arah kebijakan impor berbasis neraca pasokan dan kebutuhan, serta mendukung ekosistem industri TPT nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Rizky menjelaskan, impor bahan baku tetap didorong untuk menjaga keberlangsungan produksi. Namun, untuk barang konsumsi, pengendalian tetap diberlakukan agar tidak mengganggu industri lokal dan memberi ruang tumbuh bagi produk dalam negeri.
Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) juga telah menggelar sosialisasi Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 kepada pelaku industri. Sosialisasi tersebut disebut sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian dan pemahaman menyeluruh kepada pemangku kepentingan industri TPT mengenai kebijakan yang mulai berlaku pada 30 Juli 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan menilai sosialisasi sebaiknya tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di daerah. Ia menyebut pelaku usaha yang ingin mengimpor TPT, tas, dan alas kaki perlu memahami prosedur serta persyaratan dalam Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 untuk memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) sebelum mengajukan persetujuan impor.
Taufan menambahkan, Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 dinilai memberikan kepastian bagi importir komoditas TPT.

