Kematian mahasiswa Universitas Udayana, Bali, Timothy Anugerah Saputera (22), memunculkan sorotan publik setelah muncul dugaan perundungan di lingkungan kampus. Timothy ditemukan terkapar di halaman gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) pada Rabu (15/10) usai diduga melompat dari lantai empat gedung tersebut. Ia sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini menjadi perhatian luas setelah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang beranggotakan sebagian mahasiswa—termasuk yang tergabung dalam himpunan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)—beredar di media sosial. Percakapan itu dinilai menunjukkan sikap olok-olok dan minim empati terhadap Timothy, sehingga memicu kemarahan warganet dan memunculkan spekulasi adanya perundungan.
Universitas Udayana menanggapi polemik ini melalui pernyataan resmi pada Jumat (17/10). Kampus menyatakan percakapan yang beredar terjadi setelah Timothy meninggal dunia, sehingga disebut tidak berkaitan atau menjadi penyebab Timothy menjatuhkan diri. Sementara itu, Kepolisian Sektor Denpasar masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan penyebab kematian Timothy.
Kronologi peristiwa
15 Oktober
Sekitar pukul 08.30 WITA, Timothy yang mengenakan kemeja putih naik ke lantai empat gedung FISIP sambil membawa ransel. Sejumlah saksi menyebut Timothy terlihat panik. Saksi juga mengatakan Timothy sempat melepas sepatu, mendekati dinding, lalu melompat. Timothy kemudian dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar. Kondisinya dilaporkan terus menurun hingga dinyatakan meninggal dunia.
16 Oktober
Percakapan sejumlah mahasiswa di grup WhatsApp terkait Timothy menyebar di media sosial. Respons dalam percakapan itu dinilai mengolok-olok, sehingga isu perundungan mencuat. Para mahasiswa yang disebut terlibat berasal dari lintas fakultas. Setelah percakapan itu viral, mahasiswa yang tergabung dalam himpunan mahasiswa dan BEM disebut diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, enam mahasiswa dari FISIP memperoleh sanksi nilai D selama satu semester.
17 Oktober
Sejumlah mahasiswa yang mengolok-olok Timothy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui unggahan di media sosial. Sivitas akademika FISIP menggelar malam renungan dan doa untuk Timothy. Pada hari yang sama, Universitas Udayana mengeluarkan pernyataan yang antara lain menegaskan bahwa percakapan yang beredar terjadi setelah Timothy meninggal, mengecam ucapan nir-empati dan perundungan, meminta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) melakukan penyelidikan, serta menyatakan kampus akan mengambil langkah tegas dan memperkuat sosialisasi etika komunikasi publik dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Kampus juga menyatakan memberikan pendampingan psikologis bagi mahasiswa dan sivitas akademika yang terdampak serta berkomitmen memperkuat program kesehatan mental dan literasi digital.
18 Oktober
Ayah Timothy, Lukas Triana Putra, melaporkan peristiwa kematian anaknya ke polisi agar dilakukan pengusutan. Pelaporan ini disebut didorong adanya kesimpangsiuran informasi mengenai lokasi sebelum jatuh—sempat beredar kabar Timothy jatuh dari lantai dua, sebelum kemudian disebut jatuh dari lantai empat. Terkait CCTV di lantai empat, polisi menyebut kamera dalam kondisi tidak berfungsi. Namun Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarani, menyatakan CCTV berfungsi baik, hanya posisi Timothy berada di area blind spot sehingga tidak terekam.
19 Oktober
RSUP Prof. Ngoerah mengembalikan tiga mahasiswa yang mengeluarkan ucapan nir-empati kepada Timothy ke fakultasnya. Plt. Direktur Utama RS Ngoerah, I Wayan Sudana, menyatakan jika terbukti terjadi pelanggaran etika dan/atau perundungan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada hari yang sama, ayah Timothy menyampaikan bahwa putranya tidak menjalani pengobatan kesehatan mental. Ia menyebut Timothy pernah menjalani terapi ketika masih remaja saat SMP untuk keperluan adaptasi di lingkungan baru karena lebih sering berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.
20 Oktober
Polisi memeriksa 19 saksi dan kamera CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi menyampaikan kecil kemungkinan Timothy merupakan korban perundungan. Ia menyebut keterangan rekan-rekan Timothy menunjukkan mereka segan karena Timothy dinilai pintar dan berbicara “sangat berbobot”, serta berprinsip sehingga disebut bukan tipe yang mudah dibully. Pada hari yang sama, Universitas Udayana menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali pernyataan 17 Oktober dan menyampaikan bahwa tidak ada perundungan semasa hidup Timothy, sementara olok-olok terjadi setelah Timothy meninggal dan dinilai tidak bisa dibenarkan. Pascarani juga menyatakan tidak ada tekanan psikis terkait skripsi yang sedang dikerjakan. Ia menyebut proses bimbingan skripsi baru berjalan 20 hari, Timothy memiliki IPK 3,91, dan telah menjalani dua kali bimbingan. Satgas PPK disebut masih menelusuri kasus ini, dengan sanksi final jika terbukti dapat berupa dikeluarkan dari kampus.
Penjelasan ahli soal dugaan perundungan dan relasi kuasa organisasi mahasiswa
Psikolog Universitas Atma Jaya, Eunike Sri Tyas Suci, menjelaskan mahasiswa pada rentang usia 17–24 tahun masih berada pada fase remaja akhir, yang kerap diwarnai proses pencarian identitas diri. Dalam fase ini, relasi dengan teman sebaya berpotensi bergeser dari dukungan sosial menjadi kompetisi.
Tyas juga menyoroti kemungkinan pengaruh relasi kuasa dalam organisasi mahasiswa seperti himpunan maupun BEM. Menurutnya, mahasiswa yang berada di lingkungan organisasi dapat memiliki kecenderungan merasa lebih berotoritas sehingga berpotensi menjadi pelaku perundungan jika tidak memahami tujuan organisasi sebagai wadah mengasah kepekaan dan kekritisan berpikir. Ia menilai perlu ada edukasi dan pengarahan dari pimpinan agar organisasi tidak menjadi ruang pembenaran kuasa untuk mengatur orang lain.
Secara terpisah, sosiolog Universitas Indonesia, Ida Ruwaida Noor, menilai maraknya perundungan di institusi pendidikan mencerminkan persoalan dalam pembentukan karakter, terutama dalam penanaman nilai kemanusiaan, keadaban, kesetaraan, dan keadilan. Namun ia juga mengingatkan bahwa kepribadian mahasiswa dipengaruhi banyak faktor, termasuk nilai dari pendidikan sebelumnya, keluarga, teman sebaya, hingga paparan kekerasan di media.
Ida menyebut status dan jabatan di organisasi seperti BEM tidak otomatis menjamin kepribadian positif, kecuali ada mekanisme seleksi dan kode etik sejak awal, termasuk prinsip nol toleransi terhadap kekerasan dan bullying. Menurutnya, BEM semestinya menjadi corong perlawanan terhadap perundungan, bukan bertindak sebaliknya.
Desakan sikap tegas kampus dan payung hukum
Ida menekankan kampus perlu mengambil sikap jelas dan tegas, terlebih sudah ada payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia menilai implementasi aturan bergantung pada sikap dan posisi pimpinan perguruan tinggi, serta pentingnya mengurai akar masalah agar peristiwa serupa tidak berulang.
Tyas menambahkan, tantangan terbesar sering kali ada pada pelaksanaan aturan. Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi membuat perundungan semakin mungkin terjadi, termasuk ketika tindakan tersebut direkam dan disebarkan. Ia mendorong Satgas PPK bekerja secara independen, dengan aturan dan sanksi yang tegas agar mahasiswa memahami batas perilaku.
Pemerintah ikut memantau
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan rektor Universitas Udayana dan meminta kampus berkomunikasi dengan keluarga korban. Ia menegaskan kampus tidak boleh menjadi tempat lahirnya kekerasan, termasuk perundungan, serta menyebut peraturan menteri sebagai pegangan. Ia juga menyinggung kewajiban perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, serta adanya portal Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, Bantuan Tanggap melalui laman sahabat.kemdiktisaintek.go.id. Menurut Brian, Universitas Udayana telah membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang terjadi dan melakukan pendampingan bagi keluarga maupun pihak lain yang terkait kasus ini.
Hingga kini, penyelidikan kepolisian masih berlangsung, sementara Satgas PPK Universitas Udayana disebut terus menelusuri dugaan pelanggaran terkait peristiwa tersebut.

